Pemerintah KLU Alokasikan Dana untuk Perbaikan Rumah Warga Miskin Ekstrem

Berita8 Views

DermayuMagz.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan komitmen kuatnya dalam percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem melalui program pembangunan rumah layak huni (RTLH). Alokasi anggaran sebesar Rp3,5 miliar dipersiapkan pada tahun 2026 untuk membangun seratus unit rumah bagi keluarga miskin ekstrem.

Dana tersebut akan difokuskan untuk membangun rumah tipe 25/27 bagi 100 kepala keluarga (KK) yang tergolong miskin ekstrem. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkab KLU untuk mengatasi masalah permukiman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Eva Saadatun Adawiyah, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) KLU, menyatakan bahwa total terdapat 159 KK miskin ekstrem yang menjadi target penanganan. Dengan anggaran yang tersedia, sebanyak 100 KK diharapkan dapat segera memiliki rumah yang layak.

Proses verifikasi dan validasi menjadi tahap krusial dalam menentukan penerima manfaat. Dari 159 KK target, setelah melalui proses tersebut, sebanyak 80 KK dinyatakan memenuhi persyaratan untuk segera mendapatkan bantuan pembangunan rumah. Persyaratan utama yang diperhatikan adalah kepemilikan lahan oleh calon penerima.

Sementara itu, masih ada 79 KK yang datanya akan kembali diverifikasi lebih lanjut. Beberapa kendala yang ditemukan pada data awal antara lain ketidakjelasan status kepemilikan lahan, adanya penerima yang telah meninggal dunia, atau bahkan telah menerima bantuan rumah dari sumber anggaran lain. Eva memastikan bahwa anggaran yang ada akan tetap dimanfaatkan secara optimal untuk menuntaskan program ini.

Baca juga di sini: Kim Go Eun Beradu Akting dengan Brondong di Yumi's Cells 3

Setiap unit rumah yang akan dibangun memiliki spesifikasi teknis tipe 25/27 dengan biaya pembangunan mencapai Rp35 juta per unit. Desain rumah ini mencakup satu kamar tidur, satu ruang keluarga, dan satu kamar mandi, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar hunian yang layak.

Untuk 80 KK yang telah terverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, realisasi pembangunan ditargetkan pada triwulan kedua tahun 2026. Proses pengerjaan akan dilaksanakan dengan pola swakelola oleh masyarakat penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki terhadap rumah yang dibangun.

Mekanisme swakelola ini melibatkan pembentukan kelompok penerima manfaat berdasarkan kedekatan lokasi rumah. Setiap kelompok akan membuka rekening atas nama kelompok untuk pencairan dana. Dana tersebut kemudian digunakan oleh kelompok untuk membeli material dan kebutuhan pembangunan rumah secara mandiri. Pihak dinas PUPR-Perkim akan memberikan pendampingan dan pengawasan selama proses berlangsung.

Eva menambahkan bahwa target penyelesaian pembangunan rumah secara umum memakan waktu sekitar tiga bulan. Program penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyediaan rumah layak huni telah menjadi agenda tahunan Pemkab KLU, meskipun sebelumnya hanya mampu menangani sekitar 5 hingga 10 unit per tahun.

“Baru tahun ini pemerintah daerah fokus dan ingin tuntaskan kemiskinan ekstrem memiliki rumah layak huni sebagai bentuk komitmen menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” ujar Eva, menekankan perubahan fokus dan peningkatan skala program pada tahun ini.

Selain penanganan RTLH bagi masyarakat miskin ekstrem, Pemkab KLU juga memiliki perhatian terhadap masyarakat berpenghasilan ekonomi rendah yang belum memiliki rumah. Tercatat ada sebanyak 7.181 KK dalam kategori ini yang saat ini masih menumpang atau menyewa rumah.

Penanganan kelompok masyarakat ini dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dan program “Jumat Bedah Rumah” (Jubah) menjadi salah satu instrumen yang dilibatkan.

Eva menjelaskan bahwa bantuan rumah dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk RTLH masyarakat miskin ekstrem berbeda dengan program BSPS yang bersumber dari pemerintah pusat atau provinsi. Program BSPS ini difokuskan untuk membantu masyarakat lain yang datanya bersumber dari data tunggal sosial ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih atau penerimaan ganda bantuan.

Perbedaan mendasar antara masyarakat miskin ekstrem dan masyarakat berpenghasilan ekonomi rendah terletak pada cakupan bantuan yang diterima. Masyarakat miskin ekstrem mendapatkan bantuan penuh dari pemerintah untuk seluruh kebutuhan dasar, termasuk yang terintegrasi dalam program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, serta bantuan rumah. Sementara itu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah mereka yang memiliki rumah namun kondisinya tidak layak dari segi keselamatan bangunan, kecukupan luas, maupun kesehatan.

Oleh karena itu, prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah menuntaskan masalah kemiskinan ekstrem terlebih dahulu, sebelum kemudian menyasar pada penanganan masyarakat berpenghasilan ekonomi rendah yang juga membutuhkan perhatian.