DermayuMagz.com – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil langkah inovatif dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang lebih hijau dan mendorong gaya hidup sehat bagi para aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026, Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, secara resmi membatasi penggunaan kendaraan dinas dan mengimbau ASN untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2026, memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan. Pertama, mengurangi ketergantungan daerah terhadap bahan bakar fosil yang semakin langka dan berdampak pada lingkungan. Kedua, menumbuhkan kesadaran dan kebiasaan hidup sehat di kalangan ASN melalui aktivitas fisik.
Bupati Citra Pitriyami menyatakan bahwa imbauan ini mencakup dorongan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran untuk mulai mengadopsi transportasi berkelanjutan. Pilihan yang disarankan meliputi penggunaan sepeda, sepeda listrik, atau memanfaatkan layanan transportasi umum yang tersedia.
Dalam surat edaran tersebut, secara spesifik diatur bahwa ASN diwajibkan untuk memprioritaskan penggunaan moda transportasi yang tidak menggunakan bahan bakar fosil. Hal ini berlaku tidak hanya saat berangkat kerja, tetapi juga ketika menjalankan tugas koordinasi di luar kantor.
Bagi ASN yang menghadapi kendala atau situasi yang tidak memungkinkan untuk menggunakan sepeda atau transportasi umum, kebijakan ini memberikan alternatif. Mereka diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan roda dua pribadi atau tetap memanfaatkan transportasi umum sebagai opsi lain yang lebih baik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
Untuk memastikan kebijakan ini terinternalisasi dan menjadi kebiasaan, pemerintah daerah menetapkan dua hari dalam seminggu sebagai hari wajib penerapan. Setiap hari Rabu dan Jumat, ASN diimbau untuk secara konsisten menerapkan penggunaan transportasi ramah lingkungan dalam rutinitas kerja mereka.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas roda empat juga mengalami penyesuaian signifikan. Kendaraan operasional ini akan dibatasi penggunaannya dan hanya diizinkan untuk keperluan dinas yang benar-benar mendesak atau tidak dapat ditunda. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi dan mengurangi jejak karbon dari armada kendaraan pemerintah.
Lebih lanjut, Bupati Citra Pitriyami menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas roda empat yang masih diperbolehkan akan dibatasi maksimal penggunaannya sebesar 50 persen dari total armada yang ada. Penggunaan yang tersisa akan diarahkan untuk pemanfaatan bersama (sharing vehicle) guna memaksimalkan efisiensi dan meminimalisir idle time.
Menurut Bupati, langkah strategis ini tidak hanya akan memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran daerah dalam hal konsumsi bahan bakar. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menjaga kelestarian lingkungan dan berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim.
Bupati Citra Pitriyami berharap bahwa inisiatif yang dimulai dari lingkungan ASN ini dapat menjadi contoh inspiratif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pangandaran. Ia meyakini bahwa perubahan positif dalam gaya hidup, dimulai dari individu, akan mampu menciptakan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi kemajuan daerah.
Baca juga di sini: UNMER Malang Luluskan 690 Mahasiswa di Hari Pertama Wisuda Semester Ganjil
Dengan demikian, Pemkab Pangandaran tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang sadar lingkungan dan memiliki gaya hidup sehat, menciptakan Pangandaran yang lebih maju dan lestari.






