DermayuMagz.com – Bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah ibu kota, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi hal yang krusial. Sistem ganjil genap di Jakarta dipastikan tetap berlaku pada hari ini, Rabu (22/7/2026), sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengurai kepadatan arus kendaraan di titik-titik krusial.
Pemberlakuan kebijakan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, Pergub Nomor 155 Tahun 2018, yang dirancang khusus untuk membatasi volume kendaraan pribadi di ruas-ruas jalan utama.
Waktu Operasional dan Ketentuan
Penting bagi pengendara untuk memahami jadwal operasional agar terhindar dari sanksi tilang. Aturan ganjil genap diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan pembagian dua sesi waktu:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
- Sesi Sore: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Perlu dicatat bahwa sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Pengendara diimbau untuk selalu mencocokkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku di kalender sebelum memulai perjalanan.
Sanksi dan Ketentuan Hukum
Bagi pelanggar yang kedapatan melintas di jalur ganjil genap tidak sesuai dengan ketentuan, pihak kepolisian akan menerapkan sanksi tegas. Merujuk pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau ancaman kurungan penjara hingga dua bulan.
Daftar 26 Titik Lokasi Ganjil Genap
Penerapan aturan ini mencakup 26 ruas jalan strategis di Jakarta yang kerap mengalami volume lalu lintas tinggi, antara lain:
- Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan MH Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, dan Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.
- Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, dan Jalan HR Rasuna Said.
- Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Kendaraan yang Dikecualikan
Meskipun aturan ini cukup ketat, terdapat pengecualian bagi jenis kendaraan tertentu demi kepentingan publik dan darurat. Kendaraan yang diperbolehkan melintas tanpa terikat aturan ganjil genap meliputi:
Ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas berpelat merah, angkutan umum pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, serta kendaraan pimpinan lembaga negara dan tamu internasional. Selain itu, kendaraan pengangkut logistik, tabung oksigen, serta kebutuhan medis terkait penanganan darurat juga mendapatkan pengecualian khusus.
Masyarakat diharapkan untuk senantiasa memantau informasi terkini melalui kanal resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Perencanaan perjalanan yang matang sebelum berangkat akan sangat membantu pengendara dalam menghindari kepadatan serta potensi pelanggaran lalu lintas.






