Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus mematangkan payung hukum untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola koperasi desa tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini.

Kehadiran regulasi ini dipandang sangat krusial sebagai landasan operasional yang seragam bagi seluruh pihak yang terlibat. Zulkifli Hasan menekankan bahwa keberadaan Perpres tersebut akan menjadi acuan utama dalam menjalankan program strategis Presiden Prabowo Subianto yang menyasar penguatan ekonomi di tingkat desa.

“Saya kira ada satu lagi yang akan kami selesaikan yaitu Perpres. Mudah-mudahan minggu ini selesai tata kelolanya agar semua bisa punya pegangan yang sama,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (28/7/2026).

Tantangan Besar di Balik Program Koperasi Desa

Membangun koperasi di 83.000 desa di seluruh Indonesia bukanlah perkara mudah. Zulkifli Hasan secara terbuka mengakui bahwa pemerintah menghadapi tantangan dan hambatan yang cukup kompleks dalam mewujudkan target tersebut.

Menurutnya, upaya ini merupakan langkah besar untuk mengubah desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, sebuah inisiatif yang sebelumnya belum pernah dilakukan secara masif dalam kurun waktu 80 tahun terakhir. Meski menyadari adanya tantangan di lapangan, pemerintah tetap optimistis program ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pemerintah menargetkan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih sudah mulai menunjukkan dampak positif pada Oktober 2026 mendatang. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah strategis agar target tersebut dapat tercapai sesuai jadwal.

Bukan Pesaing, Melainkan Pelengkap

Di tengah rencana peluncuran program ini, sempat muncul kekhawatiran mengenai potensi persaingan antara koperasi desa dengan warung kelontong atau ritel yang sudah eksis. Menanggapi hal tersebut, Zulkifli Hasan memberikan penegasan bahwa koperasi desa tidak akan mematikan usaha masyarakat setempat.

Ia menjelaskan bahwa fungsi utama KDKMP bukanlah berperan sebagai supermarket atau toko ritel komersial yang bersaing langsung dengan warung warga. Sebaliknya, koperasi ini dirancang sebagai infrastruktur pemerintah yang berfungsi untuk:

  • Menyalurkan barang-barang subsidi dari pemerintah.
  • Mendistribusikan berbagai program bantuan sosial kepada masyarakat.
  • Berperan sebagai off-taker atau penampung hasil produksi pertanian.

Zulkifli mencontohkan peran koperasi sebagai off-taker, yakni membantu menyerap gabah petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya Rp 6.500 per kilogram, sehingga petani tidak lagi bergantung pada tengkulak yang sering membeli dengan harga jauh lebih rendah.

Ke depannya, jika pengelolaan koperasi sudah berjalan stabil, pemerintah membuka peluang bagi koperasi desa untuk mengembangkan sayap bisnis lainnya. Pengembangan ini bisa disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing desa, mulai dari sektor pariwisata hingga pengembangan desa tematik, sehingga keberadaan koperasi dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat desa.