Kadis DLH Indramayu Tak Temui Wartawan, Staf Beri Penjelasan Soal Retribusi Karcis Pasar Jatibarang

Indramayu10 Dilihat

DermayuMagz.com – Isu mengenai pengelolaan retribusi parkir di Pasar Jatibarang, Indramayu, kembali menyita perhatian publik setelah munculnya ketidakpastian informasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu.

Kabar mengenai sulitnya awak media untuk menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Indramayu saat hendak melakukan konfirmasi menjadi sorotan. Kejadian ini memicu tanda tanya terkait keterbukaan informasi publik di instansi tersebut, terutama menyangkut pengelolaan karcis pasar yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat.

Dalam dunia birokrasi, konfirmasi merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ketika seorang pejabat sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi, hal tersebut sering kali memicu spekulasi di tengah masyarakat, terutama jika isu yang diangkat berkaitan dengan potensi kebocoran retribusi atau tata kelola aset daerah.

Klarifikasi Staf Terkait Karcis Pasar

Menanggapi absennya pimpinan di kantor, staf dari dinas terkait memberikan penjelasan singkat kepada awak media. Menurut keterangan staf tersebut, ketidakhadiran Kadis DLH di kantor pada waktu yang ditentukan dikarenakan adanya agenda kedinasan di luar yang tidak bisa ditinggalkan.

Mengenai polemik karcis di Pasar Jatibarang, pihak staf menjelaskan bahwa sistem pengelolaan retribusi saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menghindar, melainkan murni karena kesibukan jadwal kerja yang padat.

“Pimpinan sedang ada kegiatan di luar. Terkait masalah karcis di Pasar Jatibarang, kami tetap berpedoman pada mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujar salah satu staf saat ditemui di kantor DLH Indramayu.

Pentingnya Transparansi Retribusi Pasar

Pasar Jatibarang merupakan salah satu pusat ekonomi vital di Kabupaten Indramayu. Mengingat fungsinya yang strategis, pengelolaan retribusi pasar menjadi sektor yang diawasi ketat oleh masyarakat dan berbagai pihak terkait. Retribusi parkir dan kebersihan adalah komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola dengan sistem yang akuntabel.

Beberapa poin utama yang sering menjadi sorotan publik terkait pengelolaan retribusi di pasar tradisional antara lain:

  • Transparansi nominal tarif yang dipungut dari pedagang maupun pengunjung.
  • Kejelasan alur penyetoran dana retribusi ke kas daerah.
  • Pengawasan terhadap operasional di lapangan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Membangun Komunikasi Publik yang Efektif

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pemerintah daerah, khususnya di Indramayu, akan pentingnya membangun komunikasi publik yang efektif. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral pejabat publik kepada masyarakat.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akses terhadap informasi merupakan hak dasar warga negara. Komunikasi yang tersumbat antara birokrasi dan media sering kali menjadi akar dari munculnya ketidakpercayaan publik.

Sebagai langkah selanjutnya, masyarakat berharap agar pihak DLH Indramayu dapat segera memberikan keterangan resmi dan komprehensif mengenai tata kelola karcis di Pasar Jatibarang. Penjelasan yang transparan akan membantu meredam spekulasi dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat benar-benar dikelola untuk pembangunan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu akan memberikan pernyataan resmi secara langsung kepada awak media. Publik kini menanti langkah konkret dari dinas terkait untuk menuntaskan isu yang beredar agar tercipta kondusivitas di lingkungan Pasar Jatibarang.

Upaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut akan terus dilakukan guna mendapatkan gambaran yang utuh terkait pengelolaan retribusi tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang sesuai dengan fakta lapangan yang ada.