Bawaslu Tak Segan Minta Kominfo Hapus Foto Kampanye Kaesang yang Beredar di Masa Tenang
Pedoman Berkampanye di Masa Tenang
Masa tenang dalam pemilihan umum merupakan periode krusial di mana setiap peserta pemilu diwajibkan untuk menghentikan segala bentuk kampanye. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpikir jernih sebelum menentukan pilihannya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, masa tenang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dimulai pada tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa ini, peserta pemilu harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan melakukan segala bentuk kampanye.
Bawaslu Temukan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan peserta pemilu terhadap ketentuan masa tenang. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.
Pada masa tenang, ditemukan foto Kaesang yang sedang berkampanye beredar di media sosial. Foto tersebut diduga diambil pada hari terakhir kampanye, yaitu pada tanggal 10 April 2022. Padahal, berdasarkan aturan KPU, masa kampanye telah berakhir pada pukul 24.00 WIB pada tanggal yang sama.
Permintaan Take Down
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu segera mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meminta penghapusan foto kampanye Kaesang yang beredar di media sosial. Bawaslu menilai, foto tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap masa tenang dan dapat mengganggu masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Kominfo telah merespons permintaan Bawaslu dengan melakukan take down atau penghapusan foto kampanye Kaesang yang ditemukan di beberapa platform media sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ketentuan masa tenang dapat ditegakkan dengan baik.
Sanksi bagi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa administratif, pidana, maupun pembatalan kemenangan.
Bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu dapat memberikan sanksi administratif dalam bentuk teguran tertulis, pembubaran kegiatan kampanye, atau pengurangan masa kampanye. Selain itu, peserta pemilu juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pentingnya Mematuhi Masa Tenang
Masa tenang merupakan bagian penting dari proses pemilihan umum yang demokratis. Dengan mematuhi aturan masa tenang, masyarakat dapat berpikir jernih dan menentukan pilihannya tanpa terpengaruh oleh pengaruh kampanye yang berlebihan.
Peserta pemilu memiliki kewajiban untuk menghormati ketentuan masa tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu masyarakat dalam menentukan pilihannya. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan peserta pemilu terhadap masa tenang dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
FAQ
- Apa yang dimaksud dengan masa tenang dalam pemilihan umum?
- Masa tenang adalah periode di mana peserta pemilu wajib menghentikan segala bentuk kampanye.
- Kapan masa tenang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dimulai?
- Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada pukul 00.00 WIB.
- Apa yang bisa menyebabkan pelanggaran masa tenang?
- Melakukan kampanye, seperti memasang iklan, membagikan selebaran, atau mengadakan pertemuan kampanye.
- Siapa yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap masa tenang?
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Apa sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar masa tenang?
- Sanksi administratif (teguran tertulis, pembubaran kegiatan kampanye, pengurangan masa kampanye), sanksi pidana, atau pembatalan kemenangan.