Bawaslu Telisik Dugaan Pelanggaran Kaesang: Memposting Foto Kampanye Saat Masa Tenang

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kaesang Posting Foto Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Telisik Dugaan Pelanggaran Kaesang: Memposting Foto Kampanye Saat Masa Tenang

Pendahuluan

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan postingan foto kampanye yang diunggah Kaesang di media sosialnya saat masa tenang.

Kronologi Kejadian

Pada 11 Februari 2023, Kaesang mengunggah foto dirinya sedang berkampanye untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jawa Tengah. Foto tersebut diunggah saat masa tenang, yaitu sehari sebelum pemungutan suara.

Pasal yang Dilanggar

Bawaslu menduga postingan foto kampanye Kaesang melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yang berlangsung selama 24 jam sebelum dimulainya pemungutan suara.

Konsekuensi Pelanggaran

Jika terbukti melanggar, Kaesang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Selain itu, Bawaslu juga dapat merekomendasikan KPU untuk membatalkan kemenangan pasangan calon yang didukung Kaesang.

Tanggapan Kaesang

Setelah postingannya menjadi sorotan, Kaesang langsung menghapus foto tersebut dan menyampaikan permintaan maaf di akun media sosialnya. Kaesang mengaku tidak menyadari bahwa mengunggah foto kampanye saat masa tenang merupakan pelanggaran.

Penyelidikan Bawaslu

Bawaslu telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Kaesang. Tim tersebut akan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari saksi untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau tidak.

Tanggapan Masyarakat

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Kaesang mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menganggap bahwa Kaesang tidak melakukan pelanggaran karena tidak bermaksud mengkampanyekan calon tertentu. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan Kaesang telah melanggar hukum pemilu.

Kesimpulan

Bawaslu masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kaesang. Hasil penyelidikan ini akan menentukan apakah ada tindakan hukum yang perlu diambil. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mematuhi aturan dan ketentuan pemilu, termasuk larangan berkampanye pada masa tenang.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

  1. Apa yang dimaksud dengan masa tenang dalam pemilu?
    Masa tenang adalah periode 24 jam sebelum dimulainya pemungutan suara, di mana semua kegiatan kampanye dilarang.

  2. Mengapa masa tenang diterapkan?
    Masa tenang diterapkan untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk berpikir jernih dan membuat keputusan tanpa pengaruh dari kampanye politik.

  3. Apa saja yang dilarang dilakukan pada masa tenang?
    Kegiatan yang dilarang pada masa tenang meliputi kampanye, penyebaran bahan kampanye, dan mengunggah foto atau video yang mengandung unsur kampanye di media sosial.

  4. Apa sanksi bagi yang melanggar masa tenang?
    Pelanggar masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

  5. Apa yang harus dilakukan jika melihat adanya dugaan pelanggaran masa tenang?
    Laporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu setempat atau melalui aplikasi daring Bawaslu.

Related posts