Empat Negara Peroleh Relaksasi Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mulai memberikan sinyal terkait penyesuaian kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini mencakup pemberian kelonggaran bagi empat negara mitra dagang tertentu yang nantinya akan dikecualikan dari kewajiban penempatan DHE di sistem perbankan dalam negeri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (23/7/2026), mengonfirmasi bahwa daftar negara tersebut telah disusun. Meski demikian, ia belum merinci secara keseluruhan identitas negara yang dimaksud karena kewenangan pengumuman resmi berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Daftar Pengecualian dan Kriteria

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya membenarkan bahwa Amerika Serikat dan China termasuk dalam daftar empat negara yang mendapatkan fasilitas kelonggaran tersebut. Pengecualian ini tidak diberikan tanpa alasan, melainkan melalui pertimbangan strategis yang matang.

Terdapat beberapa kriteria utama yang menjadi acuan pemerintah dalam memberikan dispensasi ini, antara lain:

  • Perjanjian Dagang: Adanya hubungan kerja sama bilateral maupun multilateral yang kuat antara Indonesia dengan negara tujuan.
  • Investasi Signifikan: Besaran nilai investasi yang ditanamkan oleh negara tersebut di Indonesia menjadi faktor penentu.
  • Eksistensi Perbankan: Mempertimbangkan keberadaan bank dari negara mitra yang sudah beroperasi cukup lama di Indonesia.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan DHE SDA pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional dengan menyasar perusahaan dalam negeri yang memiliki arus kas besar namun cenderung menyimpan dananya di luar negeri. “Target utamanya adalah perusahaan domestik, bukan perusahaan asing yang beroperasi di sini,” jelasnya.

Evaluasi Berkala

Pemerintah memastikan bahwa keputusan mengenai pengecualian ini bukanlah aturan yang bersifat permanen atau kaku. Implementasi kebijakan di lapangan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali.

“DHE itu sudah lama aturannya. Kita rapat untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan, bank mana yang bisa menampung, hingga teknis perusahaannya. Semua akan di-review berkala setiap tiga bulan, jadi jika ada kekurangan, bisa segera disesuaikan,” tambah Purbaya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah memberikan bocoran serupa bahwa Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang mendapatkan kelonggaran aturan penempatan DHE SDA di bank BUMN. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan cadangan devisa nasional dengan iklim investasi serta hubungan dagang internasional yang tetap kondusif.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan instrumen moneter guna mendukung stabilitas ekonomi Indonesia, sembari tetap membuka ruang bagi mitra dagang strategis untuk berkolaborasi lebih erat di sektor sumber daya alam.