Judul: Praperadilan MAKI: Desak Hakim Perintahkan KPK Adili Harun Masiku Secara In Absentia

Praperadilan, MAKI Minta Hakim Perintahkan KPK Adili Harun Masiku In Absentia

Judul: Praperadilan MAKI: Desak Hakim Perintahkan KPK Adili Harun Masiku Secara In Absentia

Bagian 1: Pendahuluan

Praperadilan merupakan upaya hukum yang ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan hakim tentang penyitaan atau penggeledahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, penetapan penghentian penyidikan atau penuntutan, dan surat perintah penghentian sementara penyidikan atau penuntutan. Proses praperadilan ini menjadi sorotan publik saat diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK agar segera mengadili mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku secara in absentia.

Bagian 2: Kronologi Praperadilan MAKI

Kasus praperadilan yang diajukan MAKI berawal dari penetapan KPK yang menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. MAKI menilai bahwa penetapan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MAKI juga berpendapat bahwa KPK harus mengadili Harun Masiku secara in absentia karena hingga saat ini keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Bagian 3: Alasan MAKI Mengajukan Praperadilan

MAKI beralasan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai KPK telah melakukan kesalahan dalam menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. MAKI menilai bahwa KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Selain itu, MAKI menilai bahwa KPK tidak bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.

Bagian 4: Harapan MAKI terhadap Hakim

MAKI berharap hakim yang menangani praperadilan ini dapat memutus seadil-adilnya. MAKI berharap hakim dapat memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. MAKI juga berharap agar hakim dapat memerintahkan KPK untuk mengadili Harun Masiku secara in absentia.

Bagian 5: Tanggapan KPK terhadap Praperadilan MAKI

KPK menanggapi praperadilan yang diajukan MAKI dengan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum tersebut. KPK juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan praperadilan tersebut. KPK juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut.

Bagian 6: Tanggapan Publik terhadap Praperadilan MAKI

Praperadilan yang diajukan MAKI mendapat tanggapan beragam dari publik. Ada yang mendukung praperadilan tersebut karena menilai bahwa KPK tidak bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Ada pula yang menilai bahwa praperadilan tersebut tidak perlu diajukan karena KPK sudah melakukan tugasnya dengan baik.

Bagian 7: Dampak Praperadilan MAKI terhadap Citra KPK

Praperadilan yang diajukan MAKI berdampak pada citra KPK. Citra KPK dinilai menurun karena dianggap tidak bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Praperadilan tersebut juga dinilai telah menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Bagian 8: Kesimpulan

Praperadilan yang diajukan MAKI merupakan bentuk upaya hukum yang bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan hakim. Praperadilan tersebut diajukan karena MAKI menilai bahwa KPK telah melakukan kesalahan dalam menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Praperadilan tersebut mendapat tanggapan beragam dari publik. Ada yang mendukung praperadilan tersebut karena menilai bahwa KPK tidak bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut. Ada pula yang menilai bahwa praperadilan tersebut tidak perlu diajukan karena KPK sudah melakukan tugasnya dengan baik.

FAQ:

  1. Apa itu praperadilan?
    Praperadilan adalah upaya hukum yang ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan hakim tentang penyitaan atau penggeledahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, penetapan penghentian penyidikan atau penuntutan, dan surat perintah penghentian sementara penyidikan atau penuntutan.

  2. Mengapa MAKI mengajukan praperadilan terhadap KPK?
    MAKI mengajukan praperadilan terhadap KPK karena menilai bahwa KPK telah melakukan kesalahan dalam menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

  3. Apa harapan MAKI terhadap hakim yang menangani praperadilan tersebut?
    MAKI berharap hakim yang menangani praperadilan tersebut dapat memutus seadil-adilnya. MAKI berharap hakim dapat memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. MAKI juga berharap agar hakim dapat memerintahkan KPK untuk mengadili Harun Masiku secara in absentia.

  4. Bagaimana tanggapan KPK terhadap praperadilan yang diajukan MAKI?
    KPK menanggapi praperadilan yang diajukan MAKI dengan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum tersebut. KPK juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan praperadilan tersebut. KPK juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut.

  5. Bagaimana tanggapan publik terhadap praperadilan yang diajukan MAKI?
    Praperadilan yang diajukan MAKI mendapat tanggapan beragam dari publik. Ada yang mendukung praperadilan tersebut karena menilai bahwa KPK tidak bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Ada pula yang menilai bahwa praperadilan tersebut tidak perlu diajukan karena KPK sudah melakukan tugasnya dengan baik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *