KAI Digugat ke MK Soal Harga Tiket Anak, Begini Tanggapan Resmi

Bisnis1 Dilihat

DermayuMagz.com – Polemik mengenai kebijakan tarif tiket kereta api bagi penumpang anak-anak kini tengah menjadi sorotan publik setelah secara resmi dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menuntut perubahan aturan terkait batasan usia anak yang berhak mendapatkan fasilitas tiket gratis saat menggunakan layanan transportasi kereta api.

Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan yang mewajibkan anak-anak berusia di atas tiga tahun untuk membeli tiket dengan tarif penuh layaknya orang dewasa. Hal inilah yang menjadi pangkal keberatan pemohon, yang merasa bahwa batasan tersebut perlu ditinjau ulang demi memberikan keadilan bagi pengguna jasa transportasi publik.

Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh warga tersebut, pihak PT KAI melalui Manajer Humas Daop I, Franoto Wibowo, menyatakan sikap terbuka dan menghormati proses konstitusional yang sedang berlangsung. Franoto menegaskan bahwa KAI sebagai operator layanan publik akan senantiasa patuh pada keputusan final yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim MK nantinya.

“Sebagai warga negara yang baik, kami memandang upaya hukum ini sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Kita adalah negara hukum, jadi tentu hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Kami akan mengikuti apa pun keputusan yang ditetapkan MK,” ujar Franoto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Latar Belakang Gugatan

Gugatan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ini diajukan oleh seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa pada 23 Juli 2026. Pemohon mendalilkan bahwa aturan yang berlaku saat ini menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan hak konstitusional pengguna jasa.

Dalam argumennya, pemohon menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya:

  • Kekosongan Norma: Pasal 131 ayat (1) dianggap tidak memberikan definisi yang tegas mengenai cakupan “fasilitas khusus” serta batasan usia “anak di bawah lima tahun”.
  • Penafsiran Sepihak: Adanya kekosongan aturan tersebut dinilai memberi ruang bagi operator untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui kebijakan komersial yang hanya memberikan tiket gratis bagi anak usia di bawah 3 tahun.
  • Kerugian Konstitusional: Pemohon yang merupakan orang tua dari anak berusia 2 tahun 9 bulan merasa dirugikan karena dalam waktu dekat anaknya akan diwajibkan membayar tarif penuh, padahal menurutnya, undang-undang seharusnya menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun.

Perbandingan dengan Kebijakan Internasional

Tidak hanya berlandaskan pada UUD 1945, pemohon juga membawa perbandingan kebijakan dari sejumlah negara maju sebagai referensi. Ia mencatat bahwa di Inggris, anak-anak di bawah usia 5 tahun mendapatkan akses kereta gratis. Sementara di Jepang, terdapat ketentuan yang membebaskan tarif dasar bagi anak berusia 1 hingga 6 tahun dalam kondisi tertentu.

Pemohon berharap MK dapat mengabulkan permohonannya, yakni dengan menyatakan bahwa Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberian fasilitas karcis gratis bagi anak usia 0 hingga 5 tahun penuh. Gugatan ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama bagi para pengguna setia moda transportasi kereta api yang sering bepergian bersama keluarga.