"Nyinyirin" Presiden di Medsos Dibui 4,5 Tahun, Setuju Pasal RKUHP Ini?

'Nyinyirin' Presiden di Medsos Dibui 4,5 Tahun, Setuju Pasal RKUHP Ini?

"Nyinyirin" Presiden di Medsos Dibui 4,5 Tahun, Setuju Pasal RKUHP Ini?

Babak Baru Kebebasan Berpendapat

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI menuai kontroversi. Salah satu pasal yang paling banyak dikritik adalah Pasal 218 yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal ini dinilai terlalu represif dan akan membungkam kebebasan berpendapat.

Pasal 218 KUHP: "Nyinyirin" Presiden Bisa Dibui 4,5 Tahun

Pasal 218 KUHP yang baru mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal ini menyatakan bahwa "Setiap orang yang di muka umum menghina atau mencemarkan nama baik Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV."

Pasal ini dinilai terlalu represif dan akan membungkam kebebasan berpendapat. Kritik terhadap pemerintah dan presiden merupakan bagian dari demokrasi. Pasal ini akan membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapatnya, terutama jika pendapat tersebut kritis terhadap pemerintah.

Setuju atau Tidak dengan Pasal 218 KUHP?

Masyarakat terpecah belah dalam menyikapi Pasal 218 KUHP. Ada yang setuju dengan pasal ini karena menganggap bahwa presiden dan wakil presiden harus dihormati. Ada juga yang tidak setuju dengan pasal ini karena menilai bahwa pasal ini terlalu represif dan akan membungkam kebebasan berpendapat.

Dampak Pasal 218 KUHP terhadap Kebebasan Berpendapat

Pasal 218 KUHP diperkirakan akan berdampak negatif terhadap kebebasan berpendapat. Masyarakat akan takut untuk menyampaikan pendapatnya, terutama jika pendapat tersebut kritis terhadap pemerintah. Hal ini akan membuat demokrasi menjadi tidak sehat dan pemerintah menjadi tidak akuntabel.

Apa Alternatifnya?

Pemerintah seharusnya mencari alternatif lain untuk melindungi presiden dan wakil presiden dari penghinaan atau pencemaran nama baik. Misalnya, pemerintah bisa menggunakan undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE sudah mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

Kesimpulan

Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dinilai terlalu represif dan akan membungkam kebebasan berpendapat. Masyarakat terpecah belah dalam menyikapi pasal ini. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Pemerintah seharusnya mencari alternatif lain untuk melindungi presiden dan wakil presiden dari penghinaan atau pencemaran nama baik.

FAQ

  1. Apa yang dimaksud dengan Pasal 218 KUHP?
    Pasal 218 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal ini menyatakan bahwa "Setiap orang yang di muka umum menghina atau mencemarkan nama baik Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV."

  2. Mengapa Pasal 218 KUHP menuai kontroversi?
    Pasal 218 KUHP menuai kontroversi karena dinilai terlalu represif dan akan membungkam kebebasan berpendapat. Kritik terhadap pemerintah dan presiden merupakan bagian dari demokrasi. Pasal ini akan membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapatnya, terutama jika pendapat tersebut kritis terhadap pemerintah.

  3. Apa saja dampak Pasal 218 KUHP terhadap kebebasan berpendapat?
    Pasal 218 KUHP diperkirakan akan berdampak negatif terhadap kebebasan berpendapat. Masyarakat akan takut untuk menyampaikan pendapatnya, terutama jika pendapat tersebut kritis terhadap pemerintah. Hal ini akan membuat demokrasi menjadi tidak sehat dan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *