Rosan Bantah Prabowo Cuma Jabat 2 Tahun, Connie: Hasto Dengar Hal Serupa

Rosan Bantah Prabowo Cuma Jabat 2 Tahun, Connie: Hasto Dengar Hal Serupa

Rosan Bantah Prabowo Cuma Jabat 2 Tahun, Connie: Hasto Dengar Hal Serupa

Pendahuluan

Dunia politik Indonesia kembali diramaikan dengan isu masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang dikabarkan akan diperpanjang melalui amendemen UUD 1945. Isu ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Rosan Bantah Isu Jabatan 2 Tahun

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Rosan Roeslani, menepis isu yang menyebutkan bahwa Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Gerindra hanya akan menjabat sebagai presiden selama dua tahun apabila amendemen UUD 1945 disetujui. Rosan menegaskan bahwa Prabowo akan menjabat selama lima tahun penuh, sesuai dengan ketentuan konstitusi.

"Pak Prabowo akan menjabat selama lima tahun, tidak ada yang dua tahun," tegas Rosan.

Connie: Hasto Dengar Hal Serupa

Namun, Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendengar isu serupa mengenai masa jabatan dua tahun. Hasto mengatakan bahwa isu tersebut beredar di internal partai koalisi.

"Kami mendengar ada wacana terkait jabatan dua tahun. Tetapi, itu hanya wacana dan masih harus dibahas di internal partai koalisi," jelas Hasto.

Sikap PDI-Perjuangan

Hasto menegaskan bahwa PDI-Perjuangan menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut Hasto, amendemen UUD 1945 harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan rakyat.

"PDI-Perjuangan konsisten dengan sikap kami untuk menjaga konstitusi. Amendemen UUD 1945 tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang kuat dan pertimbangan yang matang," ujar Hasto.

Polemik di Media Sosial

Isu masa jabatan presiden yang diperpanjang mendapat respons yang beragam di media sosial. Ada yang mendukung usulan tersebut dengan alasan stabilitas politik, namun tidak sedikit yang menolak karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Dampak pada Stabilitas Politik

Perpanjangan masa jabatan presiden dinilai dapat menimbulkan dampak pada stabilitas politik. Pihak yang mendukung berpendapat bahwa hal ini akan mengurangi ketidakpastian politik dan memberikan waktu yang cukup bagi presiden untuk menjalankan program pembangunan. Namun, pihak yang menolak khawatir akan terjadi penumpukan kekuasaan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Masa Jabatan Presiden saat Ini

Ketentuan masa jabatan presiden saat ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kesimpulan

Isu perpanjangan masa jabatan presiden masih menjadi perdebatan di kalangan elit politik dan masyarakat Indonesia. Ada pihak yang mendukung dan menolak usulan tersebut, dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Keputusan akhir mengenai amendemen UUD 1945 masih belum jelas dan akan melalui proses yang panjang dan rumit.

FAQs

  1. Benarkah Prabowo Subianto hanya akan menjabat sebagai presiden selama dua tahun?

    • Tidak benar. Rosan Roeslani menegaskan bahwa Prabowo akan menjabat selama lima tahun penuh.
  2. Apakah PDI-Perjuangan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan presiden?

    • Tidak. PDI-Perjuangan menolak usulan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menjaga konstitusi.
  3. Apa dampak potensial dari perpanjangan masa jabatan presiden?

    • Beragam dampak potensial, antara lain stabilitas politik, penumpukan kekuasaan, dan konflik sosial.
  4. Bagaimana ketentuan masa jabatan presiden saat ini dalam konstitusi Indonesia?

    • Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
  5. Apakah amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden dapat dilakukan dengan mudah?

    • Tidak. Amendemen UUD 1945 adalah proses yang panjang dan rumit yang membutuhkan dukungan mayoritas anggota MPR.

Related posts