Satpol PP Copot 309 Ribu APK di Jakarta, Berlanjut Sampai Besok!

Satpol PP Copot 309 Ribu APK di Jakarta, Masih Berlanjut Sampai Besok

Satpol PP Copot 309 Ribu APK di Jakarta, Berlanjut Sampai Besok!

Satpol PP Tindak Tegas APK Liar

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta gencar melakukan pencopotan terhadap APK (alat peraga kampanye) yang tidak berizin di wilayah Ibu Kota. Sejak dimulainya operasi penertiban pada 26 September lalu, tercatat sebanyak 309.126 APK telah dicopot.

Operasi Masih Berlanjut

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa operasi pencopotan APK akan terus berlanjut hingga Selasa, 11 Oktober 2022. "Kami tidak akan berhenti sampai seluruh APK ilegal di Jakarta tercabut," tegas Arifin.

Sasaran Operasi

Operasi pencopotan APK difokuskan pada beberapa titik strategis di DKI Jakarta, antara lain:

  • Jalan utama dan protokol
  • Persimpangan dan lampu merah
  • Area publik, seperti taman dan halte
  • Fasilitas umum, seperti sekolah dan rumah sakit

APK Merusak Estetika Kota

Arifin menjelaskan bahwa keberadaan APK ilegal telah merusak estetika dan ketertiban kota Jakarta. APK yang dipasang sembarangan dapat membahayakan pengguna jalan, mengganggu pandangan, dan merusak lingkungan.

Konsekuensi Hukum

Bagi pihak-pihak yang memasang APK tanpa izin, Satpol PP akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana penjara.

Dukungan Masyarakat

Operasi pencopotan APK mendapat dukungan dari masyarakat Jakarta. Warga mengapresiasi langkah tegas Satpol PP dalam menertibkan APK ilegal yang selama ini meresahkan.

Peran Aktif Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota Jakarta. LAPORKAN KE SATPOL PP JIKA MENEMUKAN APK ILEGAL DI WILAYAH ANDA.

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Apa itu APK?

    • Alat Peraga Kampanye, yaitu segala bentuk bahan kampanye, baik yang bersifat permanen maupun tidak permanen.
  2. Mengapa APK Ilegal harus dicopot?

    • Merusak estetika kota, mengganggu pandangan, dan membahayakan pengguna jalan.
  3. Bagaimana cara melaporkan APK Ilegal?

    • Hubungi Satpol PP DKI Jakarta melalui aplikasi Qlue atau telepon ke nomor 112.
  4. Apa sanksi bagi pemasang APK Ilegal?

    • Denda hingga pidana penjara.
  5. Sampai kapan operasi pencopotan APK akan berlangsung?

    • Hingga 11 Oktober 2022.

Related posts