Viral! Pemilih yang Belum Terima C6 Tetap Bisa Mencoblos dengan e-KTP

KPU Pastikan Pemilih Belum Terima C6 Tetap Bisa Nyoblos Bawa e-KTP

Viral! Pemilih yang Belum Terima C6 Tetap Bisa Mencoblos dengan e-KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.

Bagaimana Prosesnya?

Pemilih yang belum menerima C6 tidak perlu khawatir. Mereka dapat langsung datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tertera di e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP. Petugas TPS akan melakukan verifikasi data pemilih dan memastikan pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah data terverifikasi, pemilih akan diberikan surat suara untuk digunakan dalam pemungutan suara. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Catatan Penting

  • Pemilih harus membawa e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP yang asli.
  • Pemilih tidak dapat menggunakan fotokopi atau scan e-KTP.
  • Pemilih yang telah menerima C6 tetapi hilang atau rusak juga dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP untuk mencoblos.

Alasan Pemilih Belum Menerima C6

Ada beberapa alasan mengapa pemilih belum menerima C6, antara lain:

  • Alamat pemilih tidak jelas atau sulit ditemukan.
  • Pemilih baru terdaftar atau pindah domisili setelah batas waktu pencetakan C6.
  • C6 hilang atau rusak saat pengiriman.
  • Bencana alam atau kejadian tak terduga yang menghambat distribusi C6.

Solusi untuk Pemilih yang Belum Menerima C6

Pemilih yang belum menerima C6 dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Menghubungi petugas TPS terdekat untuk mengecek status C6 atau memastikan data pemilih.
  • Datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara dengan membawa e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.
  • Menggunakan layanan aplikasi Lindungi Hakmu (LHKPN) untuk melaporkan masalah C6.

Manfaat e-KTP dan Surat Keterangan Pengganti e-KTP

Penggunaan e-KTP dan surat keterangan pengganti e-KTP sebagai pengganti C6 memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Memudahkan pemilih yang belum menerima C6 untuk menggunakan hak pilihnya.
  • Memastikan hak pilih semua warga negara terpenuhi.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemungutan suara.

Tanya Jawab Seputar C6 dan e-KTP

1. Apakah pemilih yang belum menerima C6 dapat diwakilkan oleh orang lain untuk mencoblos?

  • Tidak, pemilih harus hadir secara langsung di TPS dan mencoblos sendiri.

2. Bisakah pemilih menggunakan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP yang sudah kadaluarsa?

  • Tidak, pemilih harus menggunakan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku.

3. Apa yang harus dilakukan jika pemilih tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP?

  • Pemilih dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurus pembuatan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.

4. Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP?

  • Pemilih dapat mengajukan permohonan surat keterangan pengganti e-KTP di Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti surat kehilangan atau rusak.

5. Berapa lama proses pembuatan surat keterangan pengganti e-KTP?

  • Biasanya proses pembuatan surat keterangan pengganti e-KTP memakan waktu beberapa hari hingga seminggu.

Related posts