Waspadalah Klaim Hasil Exit Poll di Luar Negeri, KPU: Abaikan, Penghitungan Suara Belum Dimulai

KPU soal Hasil Exit Poll di LN: Abaikan, Penghitungan Suara Belum Mulai

Waspadalah Klaim Hasil Exit Poll di Luar Negeri, KPU: Abaikan, Penghitungan Suara Belum Dimulai

Jelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019 nanti, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya hasil exit poll atau jajak pendapat yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei di luar negeri. Hasil exit poll tersebut mengklaim telah memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk mengabaikan hasil exit poll yang beredar luas. KPU menegaskan bahwa penghitungan suara resmi Pemilu 2019 belum dimulai, sehingga hasil exit poll tidak dapat dijadikan acuan.

Alasan Abaikan Hasil Exit Poll

Ada beberapa alasan mengapa masyarakat harus mengabaikan hasil exit poll di luar negeri, di antaranya:

  • Metode Pengambilan Sampel Tidak Jelas: Lembaga survei yang melakukan exit poll tidak memberikan informasi yang jelas mengenai metode pengambilan sampel yang digunakan. Hal ini menimbulkan keraguan atas validitas dan representatif sampel yang diambil.
  • Waktu Pengambilan Sampel Terlalu Singkat: Exit poll biasanya dilakukan pada saat atau sesaat setelah pemungutan suara selesai. Waktu yang singkat tidak cukup untuk mendapatkan sampel yang representatif dari seluruh pemilih.
  • Biaya yang Besar: Melakukan exit poll memerlukan biaya yang besar, sehingga lembaga survei yang memiliki keterbatasan dana mungkin tidak melakukan exit poll secara komprehensif.
  • Potensi Bias: Exit poll dapat dipengaruhi oleh bias, seperti bias responden atau bias pewawancara. Hal ini dapat menghasilkan hasil exit poll yang tidak mencerminkan suara pemilih secara keseluruhan.

Penghitungan Suara Resmi

Penghitungan suara resmi Pemilu 2019 akan dimulai setelah pemungutan suara selesai pada tanggal 17 April 2019. Penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat nasional.

Hasil penghitungan suara yang sah dan resmi akan diumumkan oleh KPU melalui Rapat Pleno KPU yang disiarkan secara langsung melalui televisi dan media massa lainnya. Masyarakat diimbau untuk menunggu dan mengikuti hasil penghitungan suara resmi dari KPU.

Dampak Klaim Hasil Exit Poll

Klaim hasil exit poll sebelum penghitungan suara resmi dapat berdampak negatif, antara lain:

  • Menimbulkan Kecemasan dan Kepanikan: Masyarakat yang memercayai hasil exit poll dapat mengalami kecemasan dan kepanikan jika hasil tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.
  • Mempengaruhi Partisipasi Pemilih: Klaim hasil exit poll dapat membuat sebagian pemilih merasa tidak perlu lagi menggunakan hak pilih mereka karena sudah mengetahui pihak yang dianggap menang.
  • Mengadu Domba Masyarakat: Klaim hasil exit poll yang berbeda-beda dapat mengadu domba masyarakat dan menimbulkan polarisasi.
  • Merusak Reputasi Pemilu: Beredarnya klaim hasil exit poll yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat merusak reputasi dan kredibilitas Pemilu 2019.

Imbauan KPU

KPU mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengabaikan hasil exit poll yang beredar luas dan menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU. KPU juga meminta aparat keamanan untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan hasil exit poll yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Dengan mengabaikan hasil exit poll dan menyakinkan diri untuk menunggu hasil penghitungan suara resmi, kita dapat bersama-sama menjaga kondusifitas dan keutuhan pemilu yang demokratis.

FAQ

1. Kapan penghitungan suara resmi Pemilu 2019 akan dimulai?

Penghitungan suara resmi Pemilu 2019 akan dimulai setelah pemungutan suara selesai pada tanggal 17 April 2019.

2. Bagaimana proses penghitungan suara resmi dilakukan?

Penghitungan suara resmi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat nasional.

3. Dimana kita dapat memperoleh informasi resmi tentang hasil penghitungan suara Pemilu 2019?

Hasil penghitungan suara resmi Pemilu 2019 akan diumumkan oleh KPU melalui Rapat Pleno KPU yang disiarkan secara langsung melalui televisi dan media massa lainnya.

4. Apa dampak dari klaim hasil exit poll sebelum penghitungan suara resmi?

Klaim hasil exit poll sebelum penghitungan suara resmi dapat berdampak negatif, seperti menimbulkan kecemasan dan kepanikan, mempengaruhi partisipasi pemilih, mengadu domba masyarakat, dan merusak reputasi pemilu.

5. Apa yang harus dilakukan masyarakat untuk menanggapi klaim hasil exit poll di luar negeri?

Masyarakat diimbau untuk mengabaikan hasil exit poll yang beredar luas dan menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU.

Related posts