DermayuMagz.com – Gejolak yang menyelimuti internal Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya terkait proses pemilihan rektor kini menarik perhatian serius di tingkat legislatif. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi mendesak agar jabatan rektor yang saat ini diduduki oleh Ahmad Muzakki untuk segera ditangguhkan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta jajaran Kementerian Agama pada Selasa, 22 September 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi agar konflik di lingkungan kampus tidak semakin meluas dan mengganggu stabilitas akademik.
Maman menegaskan bahwa polemik pengangkatan rektor ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan formalitas administratif semata. Ia menyoroti adanya penolakan yang cukup signifikan dari berbagai elemen kampus, mulai dari para guru besar, dosen, hingga mahasiswa, yang muncul pasca-pelantikan Ahmad Muzakki.
Menurut pandangan Maman, Kementerian Agama semestinya lebih responsif terhadap dinamika di lapangan. Ia menyoroti urgensi evaluasi yang mendalam, terlebih adanya informasi bahwa pihak yang bersangkutan tengah berurusan dengan pihak kejaksaan. Maman menekankan agar evaluasi dilakukan tanpa harus menunggu status hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
“Ketika sang rektor, Bapak Ahmad Muzakki ini sudah dipanggil kejaksaan, maka ini seharusnya sudah menjadi catatan. Ada evaluasi, jangan menunggu sampai inkracht,” tegas Maman dalam rapat tersebut.
Ketidaksesuaian Hasil Seleksi
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh Komisi VIII adalah transparansi proses penetapan tiga besar calon rektor. Meskipun Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, sebelumnya telah menyatakan bahwa proses pelantikan sudah sesuai prosedur, keterangan berbeda justru datang dari anggota tim seleksi (timsel).
Maman mengungkapkan bahwa dua anggota timsel, yakni Profesor Doktor Nur Sam dan Profesor Doktor Syafiq Mughni, memberikan keterangan bahwa nama Ahmad Muzakki sejatinya tidak masuk dalam daftar tiga besar calon rektor. Namun, terdapat arahan dari pihak Sekjen agar nama tersebut tetap dimasukkan.
“Dua timsel menyatakan bahwa Saudara Ahmad Muzakki ini tidak masuk di tiga besar. Tapi karena Sekjen minta masuk, maka masuk,” jelas Maman.
Ancaman Pembentukan Panitia Kerja (Panja)
Sebagai langkah pengamanan situasi di kampus, Maman memberikan peringatan keras agar selama masa penangguhan, rektor tidak mengambil keputusan strategis apa pun. Larangan ini mencakup mutasi jabatan, pengangkatan pejabat baru, hingga tindakan intimidasi terhadap sivitas akademika yang berseberangan pendapat.
Ia menambahkan bahwa Komisi VIII berkomitmen untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait guna menjaga independensi akademik dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut. Jika Kementerian Agama tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan mengenai kejanggalan proses seleksi ini, Maman mengancam akan menempuh jalur parlemen yang lebih formal.
“Ini soal kredibilitas, Pak Sekjen. Kalau ini tidak bisa dijawab hari ini, terpaksa kita usulkan Panja,” tegas Maman di hadapan jajaran Kementerian Agama.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi sorotan utama karena menyangkut marwah institusi pendidikan tinggi keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama. Publik kini menanti langkah konkret Kemenag dalam menyikapi tuntutan DPR RI terkait penangguhan jabatan rektor tersebut.






