Aksi Mahasiswa UNMA Majalengka Tolak Statuta 2026, Kritisi Demokrasi Kampus

Berita14 Views

DermayuMagz.com – Sejumlah mahasiswa Universitas Majalengka (UNMA) menggelar unjuk rasa menolak Statuta 2026, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap apa yang mereka sebut sebagai krisis demokrasi di lingkungan kampus.

Aksi yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa (IKBM) UNMA ini secara tegas menyampaikan mosi tidak percaya kepada Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM). Tuduhan utama yang dilayangkan adalah adanya dugaan cacat prosedural dalam proses penyusunan Statuta 2026, yang dinilai telah mengabaikan prinsip transparansi dan demokrasi akademik.

Pernyataan sikap mahasiswa ini diwujudkan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman kampus UNMA Majalengka pada Jumat, 24 April 2026. Melalui orasinya, para mahasiswa menyuarakan gugatan terhadap mekanisme penyusunan statuta serta proses pemilihan rektor yang dinilai tidak sesuai.

Mahasiswa berpendapat bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihak yayasan tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai. Lebih lanjut, mereka mengklaim bahwa proses tersebut berlangsung tanpa memberikan akses terhadap draf kebijakan yang seharusnya menjadi materi kajian bagi seluruh civitas akademika.

Baca juga di sini: Jemaah Haji Kloter 14 Kabupaten Malang Berangkat

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNMA, Nendi Nurdiana, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah sekadar reaksi emosional sesaat. Tindakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam yang melibatkan berbagai elemen di dalam kampus, termasuk anggota senat universitas.

Nendi Nurdiana menekankan adanya kejanggalan serius dalam proses tersebut. Ia menyatakan bahwa draf Statuta 2026 tidak pernah diajukan dalam rapat senat, padahal hal ini merupakan kewajiban prosedural yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas institusi dan masa depan demokrasi di kampus.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan statuta seharusnya mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 16 Tahun 2018. Aturan-aturan ini secara jelas mewajibkan adanya mekanisme rapat senat dan uji publik sebelum sebuah kebijakan dapat ditetapkan.

Ketidaksesuaian prosedur ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola pendidikan tinggi. Selain itu, mahasiswa juga mengungkapkan adanya dugaan praktik ‘politik tertutup’ yang berpotensi mengesampingkan peran aktif civitas akademika demi kepentingan kelompok tertentu. Situasi ini dianggap sebagai indikator penurunan kualitas demokrasi di lingkungan UNMA.

Sebagai wujud penolakan dan tuntutan tegas, mahasiswa menyampaikan sejumlah poin. Di antaranya adalah penolakan terhadap Statuta 2026, desakan agar kebijakan tersebut direvisi sesuai dengan prosedur yang sah, serta permintaan untuk pembubaran panitia pemilihan rektor dan dekan yang telah dibentuk.

Lebih lanjut, mahasiswa juga menuntut adanya kejelasan mengenai struktur yayasan serta evaluasi terhadap individu-individu yang diduga telah melanggar kode etik. Dalam nota kesepakatan yang turut ditandatangani bersama pihak kampus, mahasiswa menegaskan kembali tuntutan mereka.

Mahasiswa mendesak agar pihak rektorat menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan sebagai bagian integral dari proses demokrasi akademik. Mereka juga menuntut agar Statuta 2022 tetap diberlakukan hingga proses revisi dapat dilaksanakan secara sah dan transparan.

Menurut Nendi, gerakan mahasiswa ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab moral mereka dalam menjaga marwah institusi pendidikan. Kampus, sebagai ruang intelektual, tidak seharusnya dibungkam atau diabaikan hak partisipasinya.

Nendi Nurdiana menegaskan, “Ini bukan sekadar aksi, tapi upaya mengembalikan nilai-nilai demokrasi dan integritas di Universitas Majalengka.”