DermayuMagz.com – Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, secara tegas menyerukan pentingnya kejujuran dan integritas dalam pengelolaan dana desa saat menghadiri acara apresiasi dan penganugerahan ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026.
Acara yang digelar ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas berbagai capaian program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kehadiran Jaksa Agung menjadi simbol dukungan penuh pemerintah terhadap upaya pencegahan dan penindakan korupsi di tingkat pedesaan.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan bahwa dana desa merupakan amanah besar yang disalurkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Beliau juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparatur desa, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk bersinergi dalam mengawasi setiap tahapan pengelolaan dana desa. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Jaksa Agung mengapresiasi inisiatif program Jaga Desa yang telah terbukti efektif dalam memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada pemerintah desa. Program ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi di desa.
Sementara itu, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) selaku penyelenggara, menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik. Jaga Desa Award 2026 menjadi bukti nyata dari semangat kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan pemerintah desa.
Di sisi lain, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi dana desa. Tindakan ini merupakan upaya serius untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa.
Dengan demikian, peringatan keras dan ajakan untuk jujur dari Jaksa Agung dalam Jaga Desa Award 2026 ini, diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Indonesia.









