DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum lanjutan terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Lembaga antirasuah tersebut kini secara resmi membuka penyidikan baru sebagai upaya pengembangan atas perkara yang sebelumnya telah bergulir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru telah dilakukan pada September 2026. Fokus utama dari penyidikan ini adalah mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Budi menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka penyidikan baru ini didasarkan pada temuan peristiwa pidana yang mengarah pada gratifikasi dan praktik pencucian uang. Meskipun status hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK saat ini masih menerapkan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti, tim penyidik KPK telah mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Pada Rabu (23/9/2026), pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun terhadap lima orang saksi, yakni Wawan Edy Susetyo (swasta), Tri Handoko (karyawan swasta), Tutik Sariwati (ibu rumah tangga), Siti Ulfah Syah (pemilik butik), dan Agung Triwinarto (swasta).
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menimpa Maidi bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap terkait imbalan proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Pemerintah Kota Madiun.
Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni:
- Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif)
- Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi)
- Thariq Megah (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun)
Saat ini, perkara pokok terhadap ketiga tersangka tersebut sudah memasuki tahap penuntutan. Dalam persidangan, Jaksa KPK menuntut Maidi dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp 205 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Maidi juga dibebankan tuntutan pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Berdasarkan data dari jaksa, total nilai korupsi dan gratifikasi dalam perkara ini mencapai Rp 10,7 miliar. Angka fantastis tersebut diakumulasi dari dua modus utama, yakni pemerasan berkedok dana CSR sebesar Rp 1,7 miliar dan gratifikasi berupa commitment fee dari berbagai proyek di Dinas PUPR Kota Madiun dengan nilai lebih dari Rp 9 miliar.
Penyidikan baru ini menjadi babak lanjutan bagi KPK untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun tersebut.






