KUHP Baru: Hukuman Non-Penjara Jadi Prioritas, Ini Alasan Wamenkum yang Mengejutkan!

Hukum, Politik5 Views

DermayuMagz.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, membeberkan alasan mendasar di balik penekanan hukuman non-penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pergeseran paradigma ini merupakan respons terhadap berbagai kritik dan evaluasi terhadap sistem peradilan pidana yang ada saat ini. KUHP baru ini dirancang untuk lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu alasan utama adalah upaya untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang seringkali menjadi masalah serius. Keterbatasan ruang dan fasilitas di lapas kerap menimbulkan berbagai persoalan baru.

Selain itu, hukuman non-penjara dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera yang sesuai dengan jenis pelanggaran. Tidak semua tindak pidana memerlukan pemidanaan berupa penahanan.

Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej menekankan bahwa pengutamaan hukuman non-penjara bukan berarti mengabaikan aspek pidana. Hukuman ini akan disesuaikan dengan bobot kesalahan dan dampaknya terhadap korban maupun masyarakat.

Penerapan hukuman alternatif seperti denda, kerja sosial, atau pembinaan, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terputus dari lingkungan sosialnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga sejalan dengan tren global dalam reformasi hukum pidana. Banyak negara maju telah mengadopsi pendekatan serupa untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan efisien.

Perubahan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan mengurangi angka residivisme. Dengan demikian, KUHP baru ini diharapkan mampu membawa dampak positif yang signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed