DermayuMagz.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap proyeksi pertumbuhan aset industri perasuransian untuk tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, regulator menetapkan kisaran pertumbuhan aset berada di angka 2% hingga 4% hingga akhir tahun, menyusul realisasi pertumbuhan yang tercatat sebesar 2,56% secara tahunan (year-on-year) hingga Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan proyeksi yang sangat bergantung pada dinamika pasar hingga penutupan tahun. Menurutnya, stabilitas pertumbuhan aset industri asuransi sangat dipengaruhi oleh tiga pilar utama: konsistensi penghimpunan premi, efektivitas pembayaran klaim, serta kinerja investasi di tengah fluktuasi pasar keuangan global dan domestik.

Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa kondisi ekonomi makro domestik juga memegang peranan krusial dalam memengaruhi daya beli dan minat masyarakat terhadap produk asuransi. Dalam menghadapi tantangan ini, OJK memberikan arahan strategis kepada pelaku industri untuk lebih fokus pada penguatan bisnis inti.

Selain menyoroti pertumbuhan aset, OJK juga mengingatkan industri asuransi untuk tidak terjebak pada pengejaran pertumbuhan aset secara nominal semata. Otoritas menegaskan pentingnya menjaga profitabilitas yang berkelanjutan, kecukupan modal, serta pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis sebagai prioritas utama. Faktor lain yang perlu diantisipasi adalah perubahan nilai aset akibat reklasifikasi yang berpotensi memengaruhi angka akhir pertumbuhan tahun 2026.

Tindakan Tegas terhadap Pialang Ilegal

Di sisi lain, OJK tengah memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal di sektor keuangan. Hingga Oktober 2026, regulator telah mengidentifikasi dan mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pembersihan ekosistem industri dari praktik yang tidak sehat.

Dari total entitas yang dalam pengawasan tersebut, empat di antaranya telah dilimpahkan ke tim penyidik internal OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Ogi menegaskan bahwa proses pendalaman akan terus berlanjut, dan jumlah entitas yang ditindak berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman informasi serta data terbaru yang diterima oleh regulator.

Penguatan Struktur Permodalan Industri

Sebagai langkah mitigasi risiko dan penguatan struktur industri, OJK terus memacu perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Hingga akhir tahun 2026, tercatat 83,45% perusahaan asuransi dan reasuransi telah berhasil memenuhi ketentuan tahap pertama. Sementara itu, untuk sektor perusahaan penjaminan, tingkat kepatuhan telah mencapai 79,17%.

Meskipun terdapat tantangan dalam pertumbuhan aset, kinerja keuangan industri perasuransian secara umum masih menunjukkan indikator positif per September 2026, dengan rincian sebagai berikut:

Guna memastikan keberlanjutan dan integritas sektor ini, OJK juga telah menerbitkan dua regulasi baru melalui Peraturan OJK (POJK), yakni: