DermayuMagz.com – Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah menerapkan kebijakan tarif impor baru yang memicu gelombang perlawanan hukum dari sektor Usaha Kecil di Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Pihak pemerintah berargumen bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas kegagalan berbagai negara dalam mencegah masuknya barang-barang hasil kerja paksa ke pasar Amerika Serikat, yang dilaporkan mencakup hingga 99 persen impor negara tersebut.
Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa tarif tersebut hanyalah taktik untuk menggantikan kebijakan tarif global sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Februari lalu. Tarif baru ini diberlakukan segera setelah berakhirnya masa berlaku tarif sementara sebesar 10 persen di seluruh dunia yang juga sempat menuai gugatan hukum.
Learning Resources, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang mainan edukatif dan sebelumnya berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, kini kembali memimpin barisan penggugat di Pengadilan Perdagangan Internasional. Langkah hukum ini diambil bersama sejumlah pelaku usaha kecil lainnya pada Jumat (24/7/2026).
Tidak berhenti di situ, gugatan kedua juga dilayangkan oleh entitas lain seperti Burlap and Barrel, sebuah perusahaan rempah-rempah asal New York, serta Collective Horology, peritel jam tangan dari California. Kelompok-kelompok usaha ini mendapatkan pendampingan hukum dari Liberty Justice Center, sebuah organisasi advokasi yang berfokus pada prinsip-prinsip libertarian.
Inti dari gugatan tersebut adalah argumen bahwa pemerintah gagal memberikan bukti yang cukup mengenai pelanggaran spesifik dari masing-masing negara ekonomi. Para penggugat juga menilai pemerintah tidak mampu menjelaskan secara transparan bagaimana tarif tersebut akan efektif menghilangkan praktik kerja paksa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 301.
“Kerja paksa secara moral tidak dapat dibenarkan, tetapi tujuan penting tidak memberi pemerintah izin untuk mengabaikan hukum. Pemerintahan membiarkan satu tarif global berakhir dan segera menggantinya dengan tarif lain berdasarkan undang-undang yang berbeda. Mengubah undang-undang tidak mengubah hukum,” ungkap Sara Albrecht, Chairman dan CEO Liberty Justice Center.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gedung Putih belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh para pelaku usaha tersebut.
Tantangan Hukum Jangka Panjang
Para pengamat kebijakan perdagangan menilai bahwa tantangan hukum kali ini mungkin akan jauh lebih berat dibandingkan putaran sebelumnya. Pada masa jabatan pertamanya, Presiden Trump pernah menggunakan Pasal 301 untuk menetapkan tarif besar terhadap China, dan kebijakan tersebut terbukti cukup tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan di pengadilan.
Menurut Patrick Childress, seorang pengacara sekaligus mitra di firma hukum Holland & Knight yang juga mantan pejabat perdagangan AS, tarif kali ini dirancang untuk memiliki dampak jangka panjang. Berbeda dengan pungutan Pasal 122 yang memiliki masa berlaku terbatas, tarif Pasal 301 ini tidak memiliki batasan waktu yang singkat.
Childress menambahkan bahwa bahkan jika negara-negara mitra dagang bersedia menyesuaikan kebijakan mereka dengan tuntutan Washington, proses penghapusan tarif tetap akan sangat menantang. Negara-negara tersebut diwajibkan untuk membuktikan kepatuhan yang ketat terhadap standar AS sebelum tarif tersebut dicabut.
“Ini menunjukkan bahwa tidak akan ada jalan pintas jangka pendek untuk pembebasan tarif Pasal 301 yang baru secara menyeluruh di seluruh negara,” pungkasnya.






