Trik Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas Akan Ditindak Tegas

Otomotif4 Dilihat

DermayuMagz.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua minggu, mulai dari tanggal 8 hingga 22 Juni 2026, ini akan fokus pada pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.

Target utama operasi kali ini adalah pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran kasat mata. Tindakan seperti melawan arah dan sengaja menutup pelat nomor kendaraan akan menjadi perhatian serius petugas.

Pelanggaran tersebut akan ditindak dengan tegas menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE). Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang menegaskan tujuan utama dari Operasi Patuh 2026.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

“Dominasi penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan resminya.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, penindakan hukum akan dilakukan dengan komposisi 60 persen menggunakan tilang elektronik (ETLE). Sebanyak 30 persen akan menggunakan tilang manual, dan sisanya 10 persen akan mengedepankan pendekatan simpatik atau humanis.

Untuk memaksimalkan penindakan ETLE, polisi akan memanfaatkan berbagai teknologi. Tidak hanya kamera ETLE statis yang terpasang di lampu merah, namun juga kamera ETLE bergerak (mobile) dan drone.

Teknologi ini mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Hal ini memastikan bahwa pelanggaran dapat tercatat dengan akurat.

Meskipun penindakan elektronik menjadi fokus utama, petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tilang manual. Tilang manual ini akan dilakukan secara selektif.

Prioritas tilang manual adalah pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Contohnya seperti melawan arus lalu lintas.

Pelanggaran lain yang akan ditindak manual antara lain penggunaan ponsel saat berkendara. Pengendara di bawah umur juga akan menjadi sasaran.

Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan sanksi. Bagi pengemudi mobil, ketidakpatuhan menggunakan sabuk keselamatan (seat belt) juga akan ditindak.

Pelanggaran terkait dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang, seperti over dimension dan over loading (ODOL), juga masuk dalam daftar prioritas tilang manual.

Pendekatan Humanis

Di samping pengetatan penindakan hukum, Korlantas Polri tetap menekankan pentingnya edukasi. Porsi 10 persen pendekatan humanis akan diimplementasikan melalui sosialisasi langsung di lapangan.

“Pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas,” tutur Kakorlantas Polri.

Melalui kebijakan pengetatan penindakan yang modern ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin disiplin. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan meningkat secara signifikan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.