Izin Galian C Gantar: Kepala DPMPTSP Indramayu Sebut Provinsi Moratorium

Indramayu9 Dilihat

DermayuMagz.com – Fenomena maraknya aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, telah memicu perhatian dan mendapatkan tanggapan dari pihak berwenang.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Dadang Rosyadi, memberikan klarifikasi mengenai status perizinan galian C di wilayahnya.

Menurut Dadang, kewenangan penerbitan izin untuk kegiatan galian C tidak sepenuhnya berada di tingkat kabupaten. Hal ini dikarenakan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terkait pengelolaan sumber daya alam.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, Provinsi Jawa Barat sedang memberlakukan kebijakan moratorium atau penundaan sementara untuk penerbitan izin baru terkait galian C.

Moratorium ini diberlakukan sebagai bentuk evaluasi dan penataan ulang terhadap regulasi serta praktik lapangan yang berkaitan dengan usaha pertambangan, khususnya mineral dan batubara.

“Untuk galian C ini, kewenangan perizinannya sekarang ada di provinsi. Dan memang saat ini, Provinsi Jawa Barat sedang melakukan moratorium untuk izin-izin galian C,” ujar Dadang Rosyadi.

Penundaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Dadang menambahkan bahwa pihaknya di tingkat kabupaten tidak dapat serta merta menerbitkan izin bagi aktivitas galian C yang baru.

Hal ini karena proses perizinan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi, terutama saat kebijakan moratorium masih berlaku.

Dengan adanya moratorium ini, diharapkan tidak ada lagi penambahan izin baru untuk kegiatan galian C sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.

Ini juga menjadi sinyal bagi para pelaku usaha untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Pihak DPMPTSP Kabupaten Indramayu sendiri mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait perkembangan kebijakan perizinan galian C.

Mereka juga siap memberikan informasi terbaru kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai status dan prosedur perizinan yang berlaku.

Terkait dengan maraknya dugaan galian C ilegal yang dilaporkan beroperasi di Gantar, Dadang menegaskan bahwa hal tersebut menjadi perhatian serius.

Meskipun kewenangan izin ada di provinsi, Pemkab Indramayu tetap memiliki peran dalam pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya akan terus dilakukan untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas galian C yang dicurigai tidak memiliki izin resmi.

Laporan dari masyarakat sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Dengan adanya moratorium, diharapkan kesadaran para pelaku usaha akan semakin meningkat untuk mematuhi aturan.

Pemerintah provinsi dan kabupaten akan terus berupaya menciptakan tata kelola pertambangan yang baik dan berkelanjutan.

Kebijakan moratorium ini juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dari kegiatan galian C.

Evaluasi ini penting untuk merumuskan kebijakan perizinan di masa mendatang yang lebih komprehensif dan berpihak pada kelestarian lingkungan.

Selain itu, moratorium ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencapai solusi terbaik.

Dadang Rosyadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Ia berharap moratorium ini dapat berjalan efektif dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tujuan utama dari penundaan penerbitan izin ini adalah untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan memberikan manfaat yang optimal tanpa merusak lingkungan.

Pihak DPMPTSP Kabupaten Indramayu akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan berkoordinasi erat dengan dinas terkait di tingkat provinsi.

Informasi mengenai pencabutan moratorium atau perubahan kebijakan akan segera dikomunikasikan kepada publik.

Hal ini penting agar tidak ada kebingungan di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan demikian, upaya penertiban galian C di wilayah Indramayu, khususnya di Gantar, dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.