Kejagung Sita Ribuan Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyegelan terhadap sebuah gudang yang menyimpan ribuan unit motor listrik. Tindakan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program pengadaan motor listrik.

Penyidik Kejagung mendatangi gudang penyimpanan motor listrik BGN yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pada periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya aktivitas penyidik di lokasi tersebut. Ia menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan jumlah kendaraan yang tersimpan.

Selain melakukan penghitungan, penyidik juga memasang segel pada ribuan unit motor listrik tersebut. Langkah ini dilakukan demi kepentingan kelancaran proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.

“Untuk cek jumlah dan segel saja,” ujar Syarief kepada awak media pada Rabu (17/6/2026).

Syarief menambahkan bahwa tindakan serupa juga akan diterapkan pada gudang-gudang penyimpanan motor listrik lain yang terkait dengan pengadaan program MBG. Salah satu lokasi yang menjadi target berikutnya adalah gudang yang berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

“Iya, bertahap itu,” jelas Syarief, mengindikasikan bahwa operasi penyegelan akan dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi.

Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap bahwa BGN telah melakukan pembayaran untuk pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik. Namun, sebagian besar dari kendaraan tersebut hingga kini masih berada di berbagai gudang penyimpanan dan belum didistribusikan kepada pihak yang seharusnya menerima.

“Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” ungkap Syarief mengenai kondisi distribusi motor listrik tersebut.

Meskipun motor-motor listrik tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini, Kejagung menegaskan bahwa penyitaan belum dilakukan secara otomatis. Penyidik masih terus mendalami dan mencocokkan data terkait proses pengadaan kendaraan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik juga berencana untuk kembali memeriksa para tersangka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Salah satu individu yang dijadwalkan untuk diperiksa kembali adalah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Sony Sonjaya ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan status justice collaborator yang telah diajukan olehnya terkait perkara ini. Pengajuan status ini biasanya dilakukan oleh tersangka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

“Benar, besok Sony diperiksa di Kejagung Gedung Bundar,” konfirmasi Anang mengenai jadwal pemeriksaan Sony Sonjaya.

Kasus ini menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam pengadaan motor listrik untuk program BGN. Penyegelan gudang dan pemeriksaan saksi serta tersangka diharapkan dapat mengungkap secara tuntas alur dugaan korupsi ini.