Tanggapan Pimpinan DPR Terkait Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak: Jangan Sampai Rakyat Terintimidasi

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Rencana pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan pajak menuai sorotan tajam dari pimpinan DPR RI. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 ini dipandang perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak psikologis negatif bagi masyarakat.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa selama ini pemerintah terus mendorong kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri (self-assessment). Pelibatan pihak di luar otoritas pajak, menurutnya, berpotensi mencederai iklim kepatuhan yang selama ini dibangun berdasarkan prinsip kesadaran sukarela.

“Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” tegas Puan saat diwawancarai pada Rabu (22/7/2026).

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memberikan kritik lebih spesifik mengenai potensi munculnya kesan intimidasi di lapangan. Ia khawatir keterlibatan Babinsa dari unsur TNI dan Bhabinkamtibmas dari unsur Polri justru akan menciptakan rasa teror bagi para wajib pajak.

Saan menegaskan bahwa tugas pengawasan pajak semestinya tetap berada dalam koridor institusi yang berwenang, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pelibatan aparat keamanan di luar ranah tugas pokok dan fungsinya dinilai dapat disalahartikan oleh publik.

“Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” ujar Saan.

Lebih lanjut, Saan mendesak pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait dampak sosial dari kebijakan baru ini. Ia menyarankan agar otoritas pajak mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang sebelum melibatkan institusi yang secara struktural bukan merupakan bagian dari administrasi perpajakan.

Kebijakan yang memicu perdebatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperluas cakupan pengawasan guna memetakan potensi pajak di berbagai sektor. Namun, dengan adanya masukan dari pimpinan legislatif, diharapkan pemerintah dapat lebih bijak dalam menentukan metode pengawasan yang tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga humanis dan tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Kemenkeu mengenai apakah akan ada revisi atau penyesuaian teknis atas Surat Edaran tersebut merespons masukan dari pihak DPR.

  • Konteks Kebijakan: SE Nomor SE-8/PJ/2026 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui sinergi antar-lembaga.
  • Peran Babinsa/Bhabinkamtibmas: Diarahkan untuk membantu pemetaan potensi wilayah guna mendukung data perpajakan nasional.
  • Poin Kritik DPR: Menekankan pada aspek psikologis masyarakat dan perlunya menjaga integritas sistem pajak yang berbasis kesadaran mandiri.