AMMPERA Minta Pemkot Malang Tinjau Ulang Izin Bangunan Hotel dan Ruko

Berita6 Views

DermayuMagz.com – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai maraknya pembangunan di Kota Malang yang diduga tidak mengantongi izin secara lengkap.

Dalam sebuah aksi demonstrasi yang digelar di depan Balai Kota Malang pada Senin, 27 April 2026, para mahasiswa secara tegas menyoroti lemahnya pengawasan dan verifikasi perizinan oleh Pemerintah Kota terhadap berbagai jenis bangunan, mulai dari hotel, perumahan, hingga rumah kost (ruko).

Salah satu sorotan utama dalam aksi tersebut adalah pembangunan Hotel Aston yang berlokasi di daerah Sumbersari. AMMPERA menduga adanya masalah serius terkait perizinan hotel tersebut.

Koordinator Lapangan AMMPERA, Masyudi Hamzah, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib mematuhi konsep perencanaan dan pengawasan yang ketat.

Hal ini merujuk pada Pasal 24, 25, 26A, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap pembangunan wajib memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdal dari Pemerintah.

Baca juga di sini: Perjalanan Detektif Kang Tae Joo: Dari Kisah Nyata ke Drakor The Scarecrow

Lebih lanjut, pemanfaatan bangunan gedung baru dapat dilakukan setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

AMMPERA menemukan indikasi kuat bahwa Hotel Aston belum mengantongi SLF yang sah.

Data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa SLF yang digunakan oleh Hotel Aston ternyata merupakan milik Hotel Neo yang diterbitkan pada tahun 2018.

“Yang dipakai hotel Aston itu SLF hotel Neo pada 2018 yang mereka lanjutkan, kami pun mempertanyakan kok bisa itu lolos dan hotel Aston bisa beroperasi,” ujar Masyudi Hamzah usai aksi demonstrasi.

Dalam aksi tersebut, AMMPERA menyampaikan serangkaian tuntutan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang.

Poin-poin tuntutan tersebut meliputi:

  • Menuntut dan mendesak Walikota Malang untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap dokumen perizinan Hotel Aston.
  • Menuntut dan mendesak Walikota Malang untuk mengambil tindakan penutupan dan penghentian aktivitas Hotel Aston.
  • Menuntut dan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang untuk segera menghentikan operasional dan menyegel Hotel Aston.
  • Mendesak Walikota Malang untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan perumahan dan rumah kost di seluruh wilayah Kota Malang.
  • Mendesak Walikota Malang untuk menghentikan dan menutup aktivitas pembangunan perumahan dan rumah kost yang tidak memiliki izin di Kota Malang.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Asisten Pemerintah Kota Malang, Suparno, memberikan tanggapan positif.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap semua bentuk perizinan bangunan, baik itu hotel maupun rumah kost, di Kota Malang, termasuk perizinan yang dimiliki oleh Hotel Aston.

“Pemkot berkomitmen akan segera mengecek hal tersebut, dan jika memang kami temukan perizinan tidak lengkap, maka akan kami tindaklanjuti,” ujar Suparno.

Suparno juga berpesan kepada para mahasiswa untuk terus memantau perkembangan isu ini dan melakukan tindak lanjut jika dirasa belum ada kepastian dari pihak Pemerintah Kota.

Di akhir pernyataannya, Suparno menyampaikan apresiasinya kepada para mahasiswa yang telah berani menyuarakan aspirasi melalui aksi demonstrasi.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Malang senantiasa terbuka terhadap setiap masukan dan aspirasi yang disampaikan, asalkan disampaikan dengan cara yang santun dan tetap berada dalam koridor yang sewajarnya.