DPRD Malang Pertanyakan Ketegasan Izin Operasional Hotel Aston

Berita6 Views

DermayuMagz.com – DPRD Kota Malang melayangkan sorotan tajam terhadap Pemerintah Kota Malang terkait dugaan ketidaktegasan dalam penanganan izin operasional Hotel Aston.

Hotel yang berlokasi di Kota Malang ini diduga telah menjalankan operasionalnya, meskipun sebagian izin yang diperlukan belum sepenuhnya rampung. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya potensi pembiaran oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang sendiri telah mengakui bahwa beberapa izin teknis Hotel Aston, khususnya yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan penyesuaian struktur bangunan, masih dalam proses penyelesaian. Namun, di tengah proses tersebut, aktivitas operasional hotel disebut-sebut telah dimulai dalam skala terbatas.

Semua Pelaku Usaha Wajib Patuhi Peraturan Daerah

Sekretaris Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, menekankan bahwa setiap pelaku usaha di wilayah Kota Malang memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan daerah (perda) yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam hal ini.

Harvard menyatakan, “Selama semua usaha di Kota Malang diatur oleh perda, maka semuanya harus tunduk pada aturan daerah. Jika ada usaha yang melanggar perda, maka wajib ditindak. Perda mengatur soal izin, jadi kalau tidak memiliki izin lengkap, ya tidak boleh dilanjutkan untuk operasional.”

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa legalitas sebuah usaha tidak hanya sekadar terkait dengan investasi yang masuk, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap kerangka regulasi daerah yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Malang Terkesan Lakukan Pembiaran

Baca juga di sini: AMMPERA Minta Pemkot Malang Tinjau Ulang Izin Bangunan Hotel dan Ruko

Harvard Kurniawan menilai bahwa situasi yang terjadi saat ini memberikan kesan adanya pembiaran dari pihak pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah kota sudah mengetahui bahwa izin operasional belum sepenuhnya selesai, namun aktivitas hotel tetap berjalan tanpa adanya langkah penindakan yang jelas.

Ia mengungkapkan, “Pemkot seolah tutup mata. Sudah tahu izinnya belum selesai, sudah tahu juga beroperasi, tapi tidak ada tindakan. Malah terkesan saling lempar tanggung jawab antar dinas.”

Kritik ini secara spesifik ditujukan pada koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum menunjukkan upaya terpadu dalam menegakkan aturan yang ada.

Potensi Preseden Buruk dalam Tata Kelola Investasi

Lebih lanjut, Harvard mengingatkan bahwa sikap yang dianggap tidak tegas oleh pemerintah dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keseluruhan tata kelola investasi di Kota Malang.

Ia berpendapat, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka akan tercipta preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang berpotensi untuk mengabaikan prosedur perizinan dalam menjalankan bisnis mereka.

“Kalau Pemkot tutup mata, itu memberikan contoh yang buruk. Bisa-bisa nanti banyak investor yang seenaknya membangun di Malang tanpa patuh aturan,” tegasnya.

Pernyataan ini menekankan betapa pentingnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan demi menjaga iklim investasi yang sehat dan menghindari diskriminasi perlakuan terhadap para pelaku usaha.

Desakan untuk Tindakan Tegas dan Konsisten

DPRD Kota Malang mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah yang konkret. Langkah tersebut bisa berupa evaluasi mendalam, klarifikasi, atau bahkan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif.

Harvard Kurniawan menekankan bahwa ketegasan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, ini juga penting untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.

“Segera melangkah, kalau dibiarkan terus, bisa jadi ada sesuatu,” tandasnya, memberikan sinyal urgensi penanganan masalah ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) menyatakan bahwa Hotel Aston telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2019. Namun, revisi untuk beberapa izin teknis, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), masih dalam proses karena adanya penambahan lantai pada bangunan. Pemkot juga menegaskan bahwa operasional hotel seharusnya baru dapat dimulai setelah seluruh izin dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, pihak manajemen Aston Malang menyampaikan bahwa sebagian besar perizinan mereka sudah hampir selesai dan operasional saat ini masih dalam tahap pembukaan terbatas atau soft opening.

Dengan adanya sorotan dari DPRD, polemik terkait Hotel Aston kini tidak hanya berkutat pada aspek legalitas operasionalnya, tetapi juga meluas pada isu konsistensi penegakan peraturan daerah dan kredibilitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.