DermayuMagz.com – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu tak tinggal diam terkait isu dugaan penyimpangan dana senilai Rp 2 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Dharma Ayu. Organisasi yang bergerak di bidang pers ini secara resmi telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian AMKI terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perumda Tirta Dharma Ayu.
Permohonan audiensi tersebut diajukan pada hari Selasa, 13 Juli 2026. Melalui surat resmi, AMKI berharap dapat berdiskusi langsung dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Indramayu mengenai perkembangan terkini terkait dugaan transfer dana senilai Rp 2 miliar yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Ketua AMKI Kabupaten Indramayu, yang namanya belum disebutkan dalam laporan awal, menyatakan bahwa pihaknya berupaya untuk mendorong percepatan penanganan kasus ini. “Kami melihat adanya potensi kerugian negara yang cukup besar jika dugaan ini benar adanya. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk bersinergi dengan pihak penegak hukum agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan,” ungkapnya.
Dugaan penyimpangan dana ini sendiri mencuat setelah adanya laporan yang mengindikasikan adanya transfer dana sebesar Rp 2 miliar dari kas Perumda Tirta Dharma Ayu ke pihak lain yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Informasi ini telah beredar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Indramayu yang bergantung pada pelayanan air bersih dari BUMD tersebut.
Kejaksaan Negeri Indramayu sendiri sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.
AMKI berharap melalui audiensi ini, mereka dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai status penanganan kasus tersebut. Selain itu, AMKI juga ingin menyampaikan aspirasi masyarakat serta memberikan dukungan moril kepada Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menjalankan tugasnya memberantas praktik korupsi.
Perumda Tirta Dharma Ayu merupakan salah satu BUMD vital di Kabupaten Indramayu yang bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi air bersih bagi masyarakat. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 2 miliar ini tentu saja menjadi perhatian serius. Jika terbukti bersalah, hal ini dapat berdampak pada kelancaran operasional Perumda, kualitas pelayanan, serta menimbulkan kerugian finansial bagi daerah.
AMKI sebagai organisasi pers memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan publik dan memastikan praktik pemerintahan yang bersih. Dengan melayangkan surat permohonan audiensi, AMKI menunjukkan komitmennya untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Indramayu.
Pihak Kejaksaan Negeri Indramayu diharapkan dapat merespons positif permohonan audiensi dari AMKI. Diskusi yang konstruktif antara kedua belah pihak diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan mendorong penuntasan kasus dugaan transfer dana di Perumda Tirta Dharma Ayu.
Masyarakat Indramayu sendiri tengah menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Keterbukaan informasi dari pihak Kejaksaan dan Perumda Tirta Dharma Ayu sangat diharapkan untuk meredam spekulasi dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah AMKI ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi organisasi masyarakat lainnya untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pengelolaan aset daerah demi terwujudnya tata kelola yang baik dan bersih di Kabupaten Indramayu.






