DermayuMagz.com – Menghadapi dinamika ekonomi global yang kian menantang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan urgensi pembaruan regulasi ketenagakerjaan di tanah air. Langkah ini dipandang krusial sebagai fondasi utama untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menekankan bahwa ketahanan ekonomi nasional tidak bisa hanya bersandar pada kebijakan pemerintah semata. Menurutnya, dunia usaha memiliki peran vital sebagai motor penggerak yang harus mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan, mulai dari fragmentasi perdagangan global hingga volatilitas harga komoditas energi yang kerap mengganggu rantai pasok.
Dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026), Shinta menyoroti pentingnya deregulasi sebagai solusi atas hambatan-hambatan usaha yang selama ini ada. “Ketahanan ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan dunia usaha untuk terus berinvestasi, menciptakan lapangan pekerjaan, menjaga produktivitas, serta memperkuat rantai pasok domestik,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, APINDO akan membawa isu strategis ini ke dalam forum Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) 2026 yang akan diselenggarakan di Makassar pada 3–5 Agustus mendatang. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk merumuskan usulan konkret bagi pemerintah dalam upaya memperkuat ekosistem investasi nasional.
Transformasi Regulasi Ketenagakerjaan
Sejalan dengan visi tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, memberikan pandangan mendalam mengenai urgensi pembaruan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Bob berpendapat bahwa regulasi ke depan harus mampu melampaui sekadar respons atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia mendorong terciptanya sebuah undang-undang yang bersifat visioner, sistematis, dan adaptif terhadap perkembangan dunia kerja modern. Bob menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kunci yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak, baik itu pelaku usaha maupun para pekerja.
Dalam draf usulan yang tengah disusun, APINDO mematok tiga sasaran utama yang ingin dicapai melalui regulasi baru tersebut:
- Penciptaan Lapangan Kerja: Membentuk iklim investasi yang kondusif agar penyerapan tenaga kerja dapat maksimal.
- Hubungan Industrial yang Harmonis: Membangun komunikasi yang adil dan seimbang antara pengusaha dan pekerja.
- Peningkatan Kompetensi: Memfokuskan pada produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja yang berkelanjutan.
Bob menambahkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh asosiasi bukanlah hal yang berlebihan. Fokus utama mereka adalah memastikan agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan ekonomi di kawasan ASEAN. Dengan regulasi yang lebih kompetitif, diharapkan arus investasi ke dalam negeri akan tetap terjaga dan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara jangka panjang.
Upaya ini mencerminkan harapan dunia usaha untuk memiliki ekosistem ketenagakerjaan yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga memberikan ruang gerak yang cukup bagi pengusaha untuk berinovasi dan bersaing di pasar global yang semakin ketat.






