DermayuMagz.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi konkret terkait polemik kuota internet yang hangus. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perlindungan lebih kuat bagi hak-hak pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa pihak-pihak terkait—termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), para operator telekomunikasi, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)—harus segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menjadi landasan hukum yang mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi untuk lebih transparan dan adil dalam mengelola sisa kuota pelanggan.
Pentingnya Regulasi yang Komprehensif
Dalam pandangan YLKI, regulasi yang akan disusun nanti tidak boleh hanya bersifat seremonial. Rio menekankan bahwa aturan tersebut harus mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:
- Mekanisme implementasi yang jelas mengenai pilihan layanan agar sisa kuota tidak terbuang percuma.
- Penetapan standar pelayanan minimum bagi seluruh operator.
- Kewajiban transparansi informasi kepada konsumen.
- Penyusunan mekanisme pengawasan yang ketat beserta sanksi tegas bagi operator yang melanggar.
Rio juga menyoroti perlunya Komdigi menetapkan tenggat waktu yang pasti. Hal ini bertujuan agar putusan MK tidak sekadar menjadi wacana, melainkan memberikan kepastian hukum yang nyata. Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah mengawasi harga paket layanan agar tidak terjadi lonjakan biaya yang justru merugikan masyarakat saat sistem rollover (akumulasi kuota) diterapkan.
Tanggung Jawab Operator dan Pengawasan KPPU
YLKI menuntut para operator telekomunikasi untuk segera melakukan penyesuaian pada model bisnis, sistem operasional, serta syarat dan ketentuan layanan mereka. Rio menegaskan bahwa implementasi putusan ini tidak boleh dijadikan dalih bagi operator untuk mengenakan biaya tambahan yang memberatkan konsumen. “Operator wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, dan mudah dipahami,” ujarnya.
Di sisi lain, peran KPPU juga menjadi sorotan. YLKI mendesak KPPU untuk memantau perubahan model bisnis yang dilakukan operator. Tujuannya adalah mencegah terjadinya praktik kartel atau penyeragaman tarif yang tidak sehat. Pengawasan ini diharapkan mampu menjaga iklim kompetisi di industri telekomunikasi tetap sehat dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan bagi pelanggan.
Latar Belakang Putusan MK
Sebagai informasi, desakan ini berakar dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis, 23 Juli 2026. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha kuliner daring, hingga kalangan akademisi.
Putusan tersebut secara eksplisit memerintahkan agar operator menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat terus digunakan, bukan justru hangus saat masa berlaku habis.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian, dengan kewajiban bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memfasilitasi penggunaan sisa kuota oleh pelanggan. YLKI berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tercipta tata kelola industri yang lebih akuntabel dan berpihak pada perlindungan konsumen di Indonesia.






