DermayuMagz.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi terkait gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa ratusan karyawan di dua pabrik tekstil wilayah Jawa Tengah. Kemenperin menegaskan bahwa keputusan tersebut murni dipicu oleh dinamika internal perusahaan dan penurunan volume pesanan ekspor, bukan akibat dari banjirnya produk impor di pasar domestik.
Dua perusahaan yang terdampak adalah PT Victory Apparel Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia. Kedua entitas bisnis ini diketahui beroperasi di kawasan berikat dengan orientasi pasar utama ke luar negeri. Dalam paparan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, mengungkapkan bahwa penurunan pesanan dalam skema Business-to-Business (B2B) menjadi pemicu utama.
“Setelah kami melakukan kunjungan dan konfirmasi langsung ke lapangan, masalah yang terjadi adalah pesanan B2B ke perusahaan tersebut yang cenderung menurun. Ini murni masalah internal perusahaan, bukan karena faktor eksternal seperti lonjakan barang impor,” ujar Rizky.
Mitigasi bagi Tenaga Kerja Terdampak
Menanggapi situasi sulit yang dihadapi para pekerja, pemerintah berkomitmen untuk melakukan langkah mitigasi. Rizky menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya memfasilitasi penyerapan tenaga kerja yang terkena PHK ke sejumlah pabrik baru yang kini sedang berkembang di Jawa Tengah. Wilayah tersebut dinilai masih memiliki kebutuhan tenaga kerja yang cukup tinggi seiring dengan masuknya investasi baru di sektor garmen dan alas kaki sepanjang tahun 2026.
Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya ekspansi industri di kawasan tersebut, para pekerja yang kehilangan mata pencaharian dapat segera mendapatkan peluang baru. Kemenperin berperan sebagai penghubung agar transisi tenaga kerja ini dapat berjalan lebih mulus.
Kondisi PT Victory Apparel Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, telah memberikan gambaran mengenai situasi perusahaan. PT Victory Apparel Indonesia dilaporkan menghadapi tekanan finansial yang cukup berat sejak masa pandemi Covid-19, yang kemudian diperparah oleh musibah banjir dan kendala pada arus kas (cash flow).
Kondisi ini memaksa manajemen untuk mengambil langkah drastis dengan menutup operasional perusahaan. Tercatat sebanyak 846 pekerja terancam kehilangan pekerjaan akibat penutupan tersebut. Selain itu, PT Samwon Busana Indonesia juga mengambil kebijakan serupa untuk menghentikan operasional pabriknya.
Kepastian Hak Pekerja Pasca Putusan MK
Pemerintah menekankan bahwa meski keputusan penutupan pabrik merupakan ranah bisnis yang dihormati, perusahaan tetap memikul tanggung jawab penuh terhadap hak-hak karyawannya. Said Iqbal menegaskan bahwa negara akan mengawal proses ini hingga tuntas, terutama karena masa sewa gedung pabrik PT Victory Apparel Indonesia akan berakhir pada Oktober 2026.
Terkait mekanisme pembayaran pesangon, Said Iqbal memberikan penegasan penting bagi para pelaku usaha:
- Tidak ada lagi aturan yang mengizinkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali lipat dengan alasan efisiensi.
- Ketentuan tersebut telah gugur pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Pengusaha wajib membayarkan pesangon minimal 1 kali ketentuan baku, ditambah dengan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) serta Uang Penggantian Hak (UPH).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa buruh tetap mendapatkan perlindungan hak secara adil sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku, meskipun perusahaan sedang dalam kondisi kesulitan finansial.






