Kecelakaan KA dan PHK Ungkap Kelemahan Sistem Perlindungan Sosial

Berita5 Dilihat

DermayuMagz.com – Peristiwa tragis kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, meski berasal dari sektor yang berbeda, mengungkap satu akar masalah yang sama: rapuhnya sistem perlindungan yang disediakan negara bagi warganya.

Dr. Riswanda, seorang pengamat dan akademisi dari FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), menyoroti bagaimana kedua isu tersebut, baik keselamatan transportasi maupun ketahanan kerja, pada akhirnya sama-sama berdampak paling besar pada para pekerja atau warga negara.

Menurutnya, ketidakamanan pada infrastruktur seperti rel kereta api dan ketidakpastian pekerjaan, bukan hanya meruntuhkan layanan publik atau angka ekonomi, tetapi juga menggerogoti rasa aman yang seharusnya dirasakan oleh setiap warga negara.

Dalam kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Riswanda menegaskan bahwa insiden tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah teknis semata. Ia berpendapat bahwa kecelakaan besar sering kali merupakan akumulasi dari berbagai kelemahan dalam sistem yang ada.

Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem persinyalan yang tidak memadai, prosedur operasional yang kurang ketat, hingga buruknya koordinasi antarlembaga terkait. Kelemahan-kelemahan ini, jika dibiarkan menumpuk, dapat berujung pada tragedi.

Data dari Kementerian Perhubungan mencatat bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan 106 korban, di mana 15 di antaranya meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Kronologi awal mengindikasikan adanya gangguan pada perlintasan sebidang yang kemudian memicu serangkaian kejadian hingga akhirnya terjadi tabrakan maut.

Riswanda melihat kejadian ini sebagai peringatan keras bahwa sistem keselamatan transportasi di Indonesia belum sepenuhnya kokoh dalam menghadapi situasi yang tidak normal. Sistem yang ideal, menurutnya, seharusnya mampu menjaga keselamatan penumpang bahkan ketika terjadi gangguan atau kondisi di luar perkiraan.

Ia menyebut, “Ini bukan sekadar insiden teknis. Ini uji stres terhadap sistem keselamatan.” Pernyataannya menekankan bahwa insiden tersebut adalah cerminan dari seberapa kuat sistem yang ada dalam menghadapi tekanan.

Lebih lanjut, Riswanda mengkritik pola penanganan pasca-kecelakaan yang sering kali terulang. Ia menilai bahwa fokus yang diberikan hanya pada pemberian santunan kepada korban, tanpa diikuti dengan reformasi sistemik yang mendasar. Padahal, akuntabilitas seharusnya tidak berhenti pada kompensasi semata.

Menurutnya, proses akuntabilitas harus dilanjutkan dengan audit yang terbuka kepada publik dan perbaikan menyeluruh pada sistem yang ada. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Salah satu poin kritis yang diangkat adalah masalah perlintasan sebidang antara jalan raya dan rel kereta api. Hingga kini, perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan yang signifikan. Data menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 4.000 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dan hampir separuhnya tidak memiliki penjagaan yang memadai.

Riswanda menekankan, “Ini bukan risiko yang tidak diketahui. Ini risiko yang terlalu lama ditoleransi.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sesuatu yang baru muncul, melainkan sudah lama teridentifikasi namun belum mendapatkan penanganan yang memadai.

Namun, ia juga memberikan catatan penting terkait solusi penutupan perlintasan sebidang. Menurutnya, kebijakan penutupan tanpa menyediakan alternatif akses bagi masyarakat justru dapat menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks di kemudian hari.

Di sisi lain, Riswanda juga mengalihkan perhatiannya pada isu PHK, yang menurutnya memiliki tingkat keseriusan yang setara dengan masalah keselamatan transportasi. Ia berpendapat bahwa pemerintah tidak seharusnya hanya berlindung di balik alasan mekanisme pasar ketika gelombang PHK terjadi secara massal.

Data menunjukkan bahwa puluhan ribu pekerja telah terdampak PHK sepanjang tahun 2025, dan angka ini terus bertambah di awal tahun 2026. Meskipun secara statistik tingkat pengangguran mungkin terlihat terkendali, Riswanda mengingatkan adanya kelompok pekerja rentan yang mungkin tidak sepenuhnya tercatat dalam statistik resmi.

Kelompok ini mencakup pekerja informal, pekerja kontrak, dan pekerja harian lepas yang rentan terhadap PHK mendadak. Ia menegaskan, “PHK boleh dipicu pasar, tetapi dampaknya ditanggung keluarga pekerja. Di situlah negara harus hadir.” Peran negara menjadi krusial dalam melindungi keluarga pekerja yang terdampak.

Riswanda menilai bahwa program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memang merupakan langkah yang penting. Namun, ia menganggap JKP sebagai solusi yang bersifat reaktif, karena baru memberikan perlindungan setelah pekerja benar-benar kehilangan pekerjaannya.

Menurutnya, negara perlu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat untuk meminimalkan terjadinya PHK massal. Ia menyamakan JKP dengan sabuk pengaman, yang berfungsi saat terjadi kecelakaan, bukan sebagai mekanisme untuk mencegah kecelakaan itu sendiri.

“JKP adalah sabuk pengaman, bukan rem. Negara tetap perlu mekanisme untuk mencegah pekerja jatuh,” ujarnya, menekankan perlunya langkah preventif.

Ia juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK sebagai langkah yang positif. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan satuan tugas ini harus diukur dengan indikator yang konkret dan terukur.

Keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari jumlah rapat yang digelar atau pernyataan yang dikeluarkan, melainkan dari jumlah pekerja yang berhasil dipertahankan di posisinya atau berhasil mendapatkan pekerjaan baru yang layak.

Lebih jauh, Riswanda mengusulkan sejumlah langkah strategis yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Ini termasuk melakukan audit nasional terhadap perlintasan kereta api yang berbasis pada analisis risiko, serta meningkatkan keterbukaan informasi mengenai indikator keselamatan publik.

Selain itu, ia juga menyarankan pembangunan sistem peringatan dini (early warning system) terkait potensi PHK, yang didasarkan pada data lintas sektor. Sistem ini diharapkan dapat memberikan sinyal dini agar tindakan pencegahan dapat segera diambil.

Riswanda juga menekankan pentingnya kebijakan insentif yang lebih berorientasi pada upaya mempertahankan tenaga kerja (retensi). Insentif ini seharusnya tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki neraca keuangan perusahaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan karyawan.

Perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja kontrak dan pekerja outsourcing juga harus menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Kelompok pekerja ini sering kali berada dalam posisi yang lebih rentan.

Pada akhirnya, Riswanda menyimpulkan bahwa masalah utama yang dihadapi bukanlah ketiadaan kebijakan, melainkan keterlambatan negara dalam mengambil tindakan. Ia menilai bahwa negara sering kali baru hadir setelah tragedi terjadi, bukannya bertindak proaktif sebelum risiko berubah menjadi korban yang nyata.

Ia merumuskan, “Ukuran negara bukan seberapa cepat datang setelah tragedi, tetapi apakah ia hadir sebelum warga menjadi korban.” Pernyataan ini menjadi kritik tajam terhadap responsivitas negara.

Baca juga di sini: Dua Dekade Angkasa Band Berkarya di Kancah Musik Indonesia

Melalui refleksi mendalam ini, Riswanda mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus diuji berdasarkan dampak nyata yang dirasakannya di lapangan. Bukan sekadar janji manis atau angka statistik, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar mampu melindungi keselamatan dan menjamin keberlangsungan hidup seluruh masyarakat.