Aturan Baru Bulog: Mitra Penggilingan Padi Wajib Tersertifikasi 2027

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Badan Urusan Logistik (Bulog) secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah peta industri penggilingan padi di Indonesia. Mulai tahun 2027, setiap penggilingan padi yang ingin menjadi mitra Bulog diwajibkan untuk mengantongi sertifikasi khusus sebagai syarat mutlak kerja sama.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk melakukan standarisasi mutu beras yang diserap oleh pemerintah. Dengan adanya sertifikasi, Bulog ingin memastikan bahwa setiap unit penggilingan memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menghasilkan beras yang memenuhi standar kualitas nasional yang telah ditetapkan.

Menjamin Kualitas Beras untuk Masyarakat

Rizal, dalam pernyataannya pada Jumat (31/7/2026), menekankan bahwa sertifikasi ini merupakan bentuk pembenahan internal demi menjaga kepercayaan publik. “Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas. Kami mengajak para pelaku penggilingan untuk bersama-sama menaikkan standar produksinya agar di tahun 2027 nanti sudah siap dengan sertifikasi tersebut,” ungkapnya.

Penerapan aturan ini nantinya akan menjadi saringan bagi mitra maklon Bulog. Unit penggilingan yang tidak mampu memenuhi kriteria sertifikasi dipastikan tidak akan bisa melanjutkan kerjasama dengan Bulog. Sebaliknya, hanya mereka yang lolos uji kelayakan yang berhak beroperasi sebagai mitra resmi.

Bulog menargetkan bahwa melalui sistem pemeringkatan ini, beras yang didistribusikan ke masyarakat akan terjamin kualitasnya. Standar yang diharapkan mencakup beras yang bersih, sehat, bebas dari bau tak sedap, serta terbebas dari hama kutu, sehingga sangat layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Fokus pada Kualitas, Bukan Sekadar Kuantitas

Kebijakan ini sekaligus menandai pergeseran fokus operasional Bulog. Jika sebelumnya penekanan sering kali tertuju pada volume atau kuantitas penyerapan gabah, kini Bulog lebih mengutamakan konsistensi kualitas produk akhir. Hal ini dipandang perlu untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih profesional dan berstandar tinggi.

Meski memperketat syarat administratif, Bulog tetap berkomitmen untuk merangkul pelaku usaha kecil di daerah. Pemberdayaan penggilingan padi milik rakyat tetap menjadi prioritas utama. Langkah ini diharapkan mampu menggairahkan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani serta pengusaha penggilingan skala kecil di berbagai wilayah.

Selaras dengan Arahan Presiden

Kebijakan sertifikasi ini juga merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden secara khusus meminta Bulog untuk memberikan perhatian lebih pada penggilingan rakyat agar mereka lebih berdaya saing, dibandingkan dengan ketergantungan pada korporasi penggilingan skala besar yang mendominasi di era-era sebelumnya.

Hingga saat ini, jaringan mitra penggilingan Bulog telah menjangkau puluhan ribu unit di seluruh penjuru Indonesia. Jaringan masif inilah yang menjadi tulang punggung bagi ketahanan pangan nasional. Dengan adanya Aturan Baru ini, Bulog berharap dapat memperkuat fondasi ketahanan pangan tersebut dari hulu ke hilir.

Komitmen Bulog untuk memajukan penggilingan rakyat ini juga terlihat dari upaya pendampingan dan sidak yang dilakukan di lapangan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Desa Turitempel, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dengan sisa waktu menuju 2027, diharapkan para pelaku industri penggilingan dapat segera beradaptasi dengan standar baru yang akan diterapkan demi kemajuan sektor pangan nasional.