Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026: Strategi UMKM Perluas Pasar

Bisnis2 Dilihat

DermayuMagz.com – Menjelang tenggat waktu kewajiban Sertifikasi Halal pada Oktober 2026 yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini didorong untuk lebih proaktif dalam memenuhi standar legalitas tersebut. Sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk di tengah ketatnya persaingan industri.

PT Pertamina (Persero) mengambil peran aktif dalam mendukung transisi ini melalui program pembinaan berkelanjutan. Dukungan tersebut menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari industri makanan dan minuman, fesyen, kerajinan tangan, hingga produk perawatan tubuh dan kecantikan. Fasilitasi yang diberikan bertujuan agar pelaku usaha kecil dapat naik kelas dengan standar kualitas yang diakui secara luas.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menekankan bahwa inisiatif ini adalah wujud komitmen perusahaan dalam membangun ekosistem UMKM yang tangguh. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk membangun kepercayaan konsumen yang lebih kuat di pasar modern.

“Pertamina mendorong UMKM binaan agar tidak hanya memiliki produk yang berkualitas, tetapi juga didukung legalitas dan sertifikasi yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Fasilitasi sertifikasi halal ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih lebar,” ujar Baron.

Lebih lanjut, Baron menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan Pertamina bersifat komprehensif. Perusahaan tidak hanya berfokus pada pengurusan sertifikat, tetapi juga menyediakan pelatihan, pendampingan teknis, peningkatan kualitas produk, hingga strategi pengembangan pemasaran. Pendekatan ini disesuaikan dengan tahapan perkembangan usaha masing-masing pelaku UMKM agar mereka benar-benar siap menghadapi tantangan pasar yang lebih luas.

Salah satu pelaku usaha yang merasakan dampak positif dari program ini adalah Minie Sudjarwo, pemilik usaha MiniesQ. Baginya, proses sertifikasi halal memberikan dorongan rasa percaya diri yang signifikan dalam mengembangkan bisnisnya. Ia menyatakan bahwa kepemilikan sertifikat tersebut membuka pintu kemitraan yang sebelumnya sulit dijangkau.

“Sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk kami. Kami jadi lebih percaya diri menawarkan produk ke pasar yang lebih luas dan membuka peluang bekerja sama dengan toko modern maupun mitra usaha lainnya. Dukungan Pertamina menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengembangkan usaha,” ungkap Minie.

Kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026 mencakup berbagai kategori produk, di antaranya:

  • Produk makanan dan minuman.
  • Produk kosmetik dan perawatan tubuh.
  • Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem produk halal nasional. Dengan adanya sertifikasi yang sah, produk UMKM diharapkan mampu menembus pasar yang lebih kompetitif, bahkan bersaing dengan produk berskala besar. Pertamina menegaskan akan terus hadir sebagai mitra strategis bagi para pelaku UMKM, memastikan mereka memiliki kapasitas dan legalitas yang mumpuni untuk berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui sinergi antara regulasi pemerintah dan dukungan pembinaan dari sektor korporasi, diharapkan para pelaku UMKM di Indonesia tidak lagi memandang sertifikasi halal sebagai beban, melainkan sebagai aset berharga. Dengan produk yang terjamin kualitas dan kehalalannya, UMKM Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh berkelanjutan dan menjadi tulang punggung ekonomi yang semakin berdaya saing di masa depan.