Indramayu Program PTSL di Desa Manggungan Terisi Disorot, Warga Ungkap Biaya Berlapis hingga Jutaan Rupiah 10 Agustus 2026, 16:23 WIB

Indramayu5 Dilihat

DermayuMagz.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara murah dan transparan. Namun, implementasi di lapangan sering kali jauh dari harapan, seperti yang mencuat di Desa Manggungan, Kabupaten Indramayu, pada 10 Agustus 2026.

Alih-alih mendapatkan kemudahan legalitas kepemilikan lahan, sejumlah warga di desa tersebut justru mengeluhkan adanya praktik pungutan biaya yang dianggap memberatkan. Keluhan ini menambah daftar panjang problematika PTSL di tingkat desa yang kerap kali terbentur pada kesepakatan-kesepakatan tidak resmi di luar ketentuan pemerintah.

Keluhan Warga Terkait Biaya Berjenjang

Berdasarkan laporan yang dihimpun pada 10 Agustus 2026, pukul 16:23 WIB, beberapa warga Desa Manggungan mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Tidak hanya sekali, warga menyebut adanya pola penarikan biaya berlapis yang dilakukan oleh oknum tertentu yang terlibat dalam kepanitiaan PTSL di tingkat desa.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa total biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai angka jutaan rupiah. Biaya tersebut diklaim untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengurusan dokumen pendukung, materai, hingga biaya operasional lapangan yang tidak transparan peruntukannya.

Padahal, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan batasan biaya PTSL. Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya yang diperbolehkan hanya sebesar Rp150.000 untuk menutupi biaya pra-sertifikasi seperti patok, materai, dan operasional petugas desa.

Menilik Ketentuan PTSL dan Aturan Main

Program PTSL merupakan proyek strategis nasional yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Tujuannya sangat mulia: memberikan kepastian hukum atas hak tanah warga sekaligus meminimalisir sengketa lahan yang kerap terjadi di masyarakat pedesaan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dari APBN untuk membiayai proses pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, masyarakat seharusnya tidak dibebankan biaya di luar batas maksimal yang telah ditetapkan dalam aturan SKB Tiga Menteri tersebut.

Praktik pungutan di atas angka Rp150.000 yang sering terjadi di banyak daerah, termasuk dugaan yang terjadi di Desa Manggungan, sering kali dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) jika tidak didasari oleh Peraturan Desa (Perdes) yang sah atau kesepakatan musyawarah warga yang benar-benar transparan.

Dampak bagi Masyarakat Desa

Bagi warga berpenghasilan rendah, nominal jutaan rupiah bukanlah angka yang kecil. Banyak di antara mereka yang terpaksa merogoh kocek lebih dalam demi mendapatkan sertifikat tanah yang dianggap sebagai aset berharga bagi masa depan keluarga.

Kondisi ini menciptakan keresahan sosial. Warga merasa terjepit antara kebutuhan mendesak untuk melegalkan tanah mereka dan ketidakmampuan untuk membayar biaya tambahan yang tidak masuk akal. Ketidakjelasan rincian biaya ini memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum panitia desa.

“Kami hanya ingin sertifikat tanah kami cepat jadi, tapi kalau biayanya sampai jutaan rupiah, ini sangat memberatkan kami,” ujar salah seorang warga yang merasa dirugikan.

Perlunya Pengawasan Ketat

Kasus yang terjadi di Desa Manggungan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah maupun pihak berwenang di Kabupaten Indramayu untuk melakukan evaluasi. Pengawasan terhadap jalannya program PTSL perlu ditingkatkan agar tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan tindakan di luar aturan.

Transparansi menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci ke mana saja uang yang mereka bayarkan mengalir. Jika memang terdapat biaya tambahan, hal tersebut harus disepakati secara terbuka dalam forum musyawarah desa yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, bukan melalui penagihan sepihak yang terkesan memaksa.

Langkah-langkah yang perlu diambil dalam merespons isu ini antara lain:

  • Melakukan audit internal terhadap kepanitiaan PTSL di Desa Manggungan.
  • Memberikan sosialisasi kembali kepada warga mengenai batasan biaya resmi PTSL.
  • Membuka kanal pengaduan bagi warga yang merasa diperas oleh oknum panitia.
  • Memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari program hanya karena ketidakmampuan membayar pungutan liar.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan solusi atas biaya berlapis yang dikeluhkan. Kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah sangat bergantung pada bagaimana integritas pelaksanaan program tersebut di tingkat akar rumput.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan