IWOI Indramayu Desak Polres Usut Dugaan Retribusi IPP Pasar Jatibarang

Indramayu3 Dilihat

DermayuMagz.com – Polemik terkait pengelolaan Pasar Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali mencuat ke permukaan setelah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu melayangkan kritik tajam terhadap operasional yang dilakukan oleh pihak pengelola pasar, yakni PT Inti Putra Pratama (IPP).

Persoalan utama yang disoroti oleh organisasi profesi jurnalis ini adalah mekanisme pemungutan retribusi kepada para pedagang. IWOI menilai adanya indikasi ketidakjelasan dalam prosedur serta nominal pungutan yang dibebankan kepada pelaku usaha di pasar tradisional tersebut, sehingga memicu keresahan di kalangan pedagang.

Menanggapi situasi yang dianggap berpotensi merugikan masyarakat luas, IWOI Kabupaten Indramayu secara tegas mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Indramayu, untuk segera melakukan langkah investigasi. Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai krusial guna memastikan apakah praktik pungutan yang berjalan selama ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru menyalahi aturan hukum yang ada.

Latar Belakang Pengelolaan Pasar

Pasar Jatibarang memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat perputaran ekonomi utama di wilayah Indramayu bagian barat. Seiring dengan perkembangan tata kelola pasar modern dan tradisional, pemerintah daerah kerap melibatkan pihak swasta melalui skema kerja sama operasional untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan fasilitas pasar.

Namun, dalam praktiknya, transisi pengelolaan dari pemerintah ke pihak swasta sering kali menghadapi tantangan, terutama terkait harmonisasi antara target pendapatan pengelola dengan kemampuan bayar para pedagang kecil. Ketegangan ini bukan kali pertama terjadi, namun sorotan dari elemen masyarakat sipil dan organisasi pers kali ini memberikan dimensi baru dalam pengawasan tata kelola aset daerah.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

IWOI Kabupaten Indramayu menekankan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari pedagang harus memiliki landasan hukum yang kuat, baik itu berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi teknis lainnya. Tanpa adanya transparansi, pungutan tersebut berisiko dikategorikan sebagai praktik ilegal yang membebani ekonomi kerakyatan.

Beberapa poin yang menjadi fokus perhatian IWOI meliputi:

  • Kejelasan legalitas pihak PT IPP dalam melakukan penarikan retribusi di area pasar.
  • Transparansi peruntukan dana retribusi yang dipungut dari para pedagang setiap harinya.
  • Kesesuaian besaran tarif retribusi dengan fasilitas yang diterima oleh para pedagang di lokasi.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk tidak menutup mata terhadap keluhan pedagang. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam proses pungutan retribusi tersebut, maka harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas perwakilan IWOI dalam pernyataannya.

Peran Polres Indramayu

Permintaan agar Polres Indramayu turun tangan bukan tanpa alasan. Dalam konteks ekonomi lokal, stabilitas harga dan ketertiban administrasi di pasar sangat mempengaruhi inflasi tingkat daerah. Jika terjadi praktik pungutan liar atau manajemen yang tidak transparan, hal tersebut secara langsung akan berdampak pada harga jual barang di tingkat konsumen akhir.

Langkah pemeriksaan oleh kepolisian diharapkan mampu menjadi penengah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Bagi pedagang, kehadiran aparat diharapkan dapat memberikan rasa aman dari pungutan yang tidak sah. Sementara bagi pengelola, proses ini menjadi ajang pembuktian bahwa tata kelola yang mereka jalankan sudah memenuhi standar operasional prosedur yang benar.

Harapan untuk Masa Depan Pasar Jatibarang

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IPP selaku pengelola pasar belum memberikan pernyataan resmi secara mendetail terkait tuduhan yang dilayangkan oleh pihak IWOI. Namun, publik menunggu respons transparan dari pengelola sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat pedagang di Jatibarang.

DermayuMagz akan terus memantau perkembangan situasi ini, terutama terkait tindak lanjut dari aparat kepolisian. Fokus utama dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa iklim usaha di Kabupaten Indramayu tetap kondusif, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat kecil, sesuai dengan semangat pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Keberadaan pasar tradisional yang dikelola dengan baik dan jujur adalah jantung dari ekonomi rakyat. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap operasional pasar, termasuk legalitas pungutan retribusi, menjadi tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, media, maupun pihak keamanan.