Implementasi Sistem Coretax: Suahasil Nazara Optimalkan Kinerja Pajak

Bisnis8 Dilihat

DermayuMagz.com – Transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan nasional terus menunjukkan progres signifikan. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa Implementasi Sistem Coretax kini telah berjalan dengan performa yang semakin baik, sekaligus memberikan dampak positif bagi efisiensi pelaporan pajak di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil dalam agenda Konferensi Pers APBN KiTa yang berlangsung pada Sabtu (19/9/2026). Ia mengakui bahwa meski sempat menghadapi kendala teknis pada masa transisi saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di awal 2026, sistem tersebut kini telah dioptimalkan untuk mempermudah wajib pajak.

Penyederhanaan Administrasi Wajib Pajak

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kemudahan dalam pengelolaan dokumen bukti potong pajak. Suahasil menjelaskan bahwa wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan melakukan input data secara manual. Sistem Coretax telah mengintegrasikan bukti potong tersebut ke dalam dasbor personal masing-masing wajib pajak.

“Coretax telah kita jalankan, dan pada tahun 2026 ini, khususnya saat penutupan tahun pajak pada April lalu, sistem ini telah menunjukkan dampak yang nyata. Para wajib pajak kini tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong secara mandiri karena semuanya sudah tersedia otomatis dalam sistem, termasuk untuk pelaporan PPN,” ungkap Suahasil.

Meski dinilai sudah mengalami kemajuan, pihak Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna memastikan seluruh ekosistem digital perpajakan dapat beroperasi dengan stabilitas yang optimal.

Coretax sebagai Pusat Administrasi Perpajakan

Langkah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh telah dimulai sejak Juli 2026. Sistem Coretax kini ditetapkan sebagai platform inti yang memayungi seluruh aspek administrasi perpajakan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa platform ini bukan sekadar alat pelaporan, melainkan pusat kendali administrasi yang mencakup:

  • Pengawasan kepatuhan wajib pajak.
  • Proses penegakan hukum dan penagihan.
  • Pengelolaan keberatan serta banding pajak.

Bimo menekankan bahwa dengan migrasi penuh ke sistem Coretax, setiap aktivitas administrasi akan memiliki jejak digital yang lebih transparan dan akuntabel. Kebijakan ini sekaligus menutup celah pengerjaan kertas kerja perpajakan di luar sistem utama yang selama ini dinilai kurang memiliki tata kelola (governance) yang terjaga.

Peningkatan Kinerja dan Transparansi

Penerapan Coretax dinilai berhasil meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan. Dengan mengintegrasikan seluruh proses ke dalam satu platform, DJP dapat melakukan pengawasan yang lebih optimal terhadap aktivitas perpajakan nasional.

Data hingga Juli 2026 menunjukkan tren positif sebagai dampak dari digitalisasi ini, di antaranya:

  • Peningkatan jumlah faktur pajak sebesar 4,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
  • Pertumbuhan bukti potong (bupot) PPh Unifikasi sebesar 10,72 persen secara tahunan.
  • Lonjakan signifikan pada bupot PPh Pasal 21 yang mencapai 17,79 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Transformasi ini menjadi langkah strategis DJP untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Dengan beralih dari penggunaan perangkat pribadi ke platform terpusat, pemerintah berharap tata kelola administrasi pajak ke depan akan jauh lebih aman dan efisien bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.