Dugaan Pungli Pasar Jatibarang: IWOI Indramayu Lapor Inspektorat

Indramayu3 Dilihat

DermayuMagz.com – Tata kelola pasar tradisional di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait Dugaan praktik pungutan liar di Pasar Jatibarang. Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah organisasi profesi wartawan, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, secara resmi melayangkan aduan kepada pihak Inspektorat Daerah.

Langkah tegas yang diambil oleh IWOI Indramayu ini didasari oleh adanya temuan serta laporan masyarakat mengenai mekanisme penarikan retribusi yang dinilai tidak transparan. Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan pasar tersebut memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan pedagang serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menuntut Transparansi Pengelolaan Pasar

Pasar Jatibarang merupakan salah satu pusat ekonomi rakyat yang strategis di Kabupaten Indramayu. Sebagai entitas yang vital, pengelolaan pasar seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan regulasi pemerintah daerah yang berlaku.

Ketua IWOI Indramayu menyatakan bahwa pelaporan ke Inspektorat merupakan langkah prosedural yang diambil untuk memastikan adanya pemeriksaan mendalam. Pihaknya mendesak agar instansi pengawas internal pemerintah tersebut segera melakukan audit menyeluruh terhadap alur keuangan dan manajemen operasional di Pasar Jatibarang.

“Kami berharap Inspektorat dapat bekerja secara objektif dalam menindaklanjuti laporan ini. Transparansi adalah kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu pedagang maupun pemerintah daerah sebagai pengelola aset,” tegas perwakilan IWOI dalam keterangannya.

Peran Inspektorat dalam Pengawasan Aset Daerah

Inspektorat memiliki kewenangan penuh sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan, audit, serta pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks pengelolaan pasar, Inspektorat bertugas memastikan bahwa setiap pungutan yang ditarik dari pedagang memiliki dasar hukum yang kuat dan masuk ke kas daerah sesuai peruntukannya.

Adanya aduan ini memberikan sinyal bahwa pengawasan terhadap retribusi pasar perlu diperketat. Seringkali, masalah dalam pengelolaan pasar tradisional bersumber dari lemahnya sistem pencatatan atau kurangnya sosialisasi terkait besaran retribusi yang sah kepada para pedagang.

Beberapa poin yang menjadi fokus perhatian dalam aduan tersebut antara lain:

  • Mekanisme penarikan retribusi yang diduga tidak sesuai dengan aturan daerah.
  • Kurangnya keterbukaan informasi mengenai alokasi dana retribusi pasar.
  • Dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi (pungli).
  • Perlunya audit investigatif untuk memverifikasi data setoran ke kas daerah.

Dampak bagi Ekosistem Ekonomi Lokal

Praktik pungutan yang tidak transparan atau ilegal memiliki dampak berantai bagi ekonomi lokal. Bagi pedagang, beban biaya yang tidak jelas akan mengurangi margin keuntungan mereka, yang pada akhirnya dapat memicu kenaikan harga komoditas di tingkat konsumen.

Selain itu, jika pengelolaan pasar tidak dikelola dengan tata kelola yang baik, kualitas sarana dan prasarana pasar sering kali terabaikan. Padahal, retribusi yang dibayarkan oleh pedagang seharusnya dikembalikan dalam bentuk pemeliharaan fasilitas pasar yang memadai, seperti kebersihan, keamanan, dan perbaikan infrastruktur.

Langkah Lanjutan Penegakan Aturan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu diharapkan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan verifikasi di lapangan. Proses pemeriksaan ini menjadi krusial untuk membuktikan apakah dugaan pungutan liar tersebut benar-benar terjadi atau hanya merupakan miskomunikasi dalam tata kelola operasional pasar.

Publik di Indramayu kini menanti hasil audit dari Inspektorat. Langkah proaktif dari organisasi masyarakat dan media seperti IWOI ini menunjukkan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga aset daerah. Diharapkan, hasil pemeriksaan nanti dapat memberikan kepastian hukum dan perbaikan sistem manajemen pasar yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di masa depan.

Komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan ini akan menjadi ujian bagi upaya pemberantasan pungli serta penataan birokrasi di lingkungan pasar tradisional di wilayah Indramayu. Kepercayaan pedagang terhadap pemerintah sangat bergantung pada seberapa cepat dan tegas isu ini diselesaikan secara objektif.