DermayuMagz.com – Upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci untuk memperdalam pembuktian perkara yang menyeret badan pemerintah tersebut.
Pada Senin, 21 September 2026, tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil tujuh orang saksi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara yang mencakup periode anggaran 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Selasa (22/9/2026), mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Menurut Anang, pemeriksaan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional program di lapangan serta elemen internal lembaga terkait.
Adapun daftar saksi yang menjalani pemeriksaan meliputi:
- UR, selaku pihak penyedia peralatan dan isi dapur untuk SPPG Paslaten serta SPPG Lopana.
- ANR, yang merupakan tenaga ahli pada Badan Gizi Nasional (BGN).
- Perwakilan dari berbagai yayasan, yakni A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, serta BH dari Yayasan IFSR.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Anang menekankan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Latar Belakang Kasus Korupsi MBG
Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Ketiga orang tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya didasarkan pada temuan alat bukti yang dianggap cukup oleh tim penyidik terkait dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Fokus penyidikan utama terletak pada dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelumnya, Dadan Hindayana telah ditahan oleh pihak berwenang. Penahanan tersebut dilakukan pasca-pemeriksaan intensif, tak lama setelah Dadan kembali ke Tanah Air dari perjalanan ibadah haji. Dalam pantauan di lapangan, Dadan sempat terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan di area gedung Kejagung, Jakarta.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memetakan alur pertanggungjawaban dalam skandal korupsi yang menyasar program strategis pemerintah tersebut. Publik masih menantikan kelanjutan proses hukum ini sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.






