DermayuMagz.com – Pengawasan ketat yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap operasional angkutan bus di terminal tipe A sepanjang tahun 2026 mengungkap data yang cukup mengkhawatirkan terkait kepatuhan operator. Berdasarkan hasil pemantauan pada periode Januari hingga Oktober 2026 di 115 terminal tipe A di seluruh Indonesia, ditemukan bahwa jutaan perjalanan bus terindikasi melakukan pelanggaran administratif maupun teknis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memaparkan bahwa dari total 3.158.517 perjalanan bus yang berangkat, sebanyak 1.760.258 di antaranya atau sekitar 55,73 persen terindikasi melanggar aturan. Tren serupa juga terlihat pada arus kedatangan bus, di mana dari 3.283.247 perjalanan yang terpantau, sebanyak 1.818.204 perjalanan (55,38 persen) ditemukan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dominasi Pelanggaran Trayek

Dalam laporan tersebut, penyimpangan trayek menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan ditemukan di lapangan. Tercatat sebanyak 1.066.441 kasus penyimpangan trayek terjadi pada keberangkatan bus, sementara pada kedatangan bus, angka pelanggaran serupa mencapai 1.073.361 kasus.

Selain masalah trayek, Kemenhub juga menyoroti rendahnya kepatuhan operator terhadap dokumen legalitas kendaraan yang krusial bagi aspek keselamatan. Berikut adalah rincian pelanggaran administratif yang ditemukan:

Langkah Evaluasi dan Pengawasan

Aan menegaskan bahwa temuan ini akan dijadikan dasar bagi Kemenhub untuk melakukan tindakan korektif terhadap perusahaan otobus (PO) yang bersangkutan. Pihak regulator menuntut setiap operator agar memastikan armadanya beroperasi sesuai dengan trayek resmi, memiliki dokumen legalitas yang sah, serta memastikan pengemudi dalam kondisi prima saat bertugas.

Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Kemenhub terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi Terminal Online System (TOS). Digitalisasi pengawasan ini diharapkan mampu memperketat kontrol terhadap kepatuhan operator bus, sehingga kualitas pelayanan transportasi publik dapat ditingkatkan dan risiko kecelakaan akibat kelalaian administratif maupun operasional dapat diminimalisir.

Pemerintah berharap dengan adanya integrasi sistem pengawasan yang lebih baik, para operator bus dapat lebih proaktif dalam melakukan pembaruan dokumen kendaraan dan mematuhi rute operasional yang telah ditentukan demi kepentingan keselamatan masyarakat luas.