DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan transaksi komoditas unggulan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi Dana Hasil Ekspor (DHE) SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu kelancaran bisnis para pelaku usaha di lapangan.

Mekanisme Transaksi Tetap Berjalan

Pemerintah memastikan bahwa struktur transaksi komersial tidak mengalami perombakan mendasar. Negosiasi harga, kesepakatan kontrak, hingga pelaksanaan transaksi antara perusahaan eksportir dan pembeli tetap menjadi otoritas penuh pelaku bisnis. Peran DSI difokuskan sebagai entitas yang melakukan penelitian mendalam terhadap dokumen ekspor.

Dalam prosedur teknisnya, eksportir tetap menyusun dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui portal yang disediakan oleh DSI. Penting untuk dicatat bahwa nama DSI tidak akan muncul dalam elemen data PEB, sehingga proses administratif bagi eksportir tetap terjaga efisiensinya.

Proses Verifikasi dan Penyesuaian Regulasi

Fungsi utama DSI mencakup pengendalian dan pemberian persetujuan terhadap rancangan PEB. Sebelum dokumen tersebut diteruskan ke sistem Bea Cukai melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), DSI akan melakukan verifikasi ketat terhadap kontrak jual-beli dan dokumen transaksi pendukung lainnya.

Untuk memayungi kebijakan ini, pemerintah saat ini tengah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan November 2026. Airlangga menyatakan bahwa seluruh pokok perubahan kebijakan telah diakomodasi dalam rancangan aturan tersebut.

Kepatuhan Sektor Tetap Menjadi Prioritas

Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa kehadiran DSI sebagai perantara tunggal tidak menghapus kewajiban kepatuhan sektoral yang selama ini berlaku bagi para eksportir. Prosedur standar industri tetap wajib dipenuhi sebelum proses ekspor disetujui.

Beberapa ketentuan yang tetap berlaku antara lain:

Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan data ekspor SDA strategis, sekaligus menjaga stabilitas devisa hasil ekspor tanpa menghambat laju perdagangan internasional komoditas Indonesia.