DermayuMagz.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional penerbangan perintis di wilayah Kalimantan Tengah, meskipun saat ini tengah fokus dalam mendukung penanganan musibah kecelakaan helikopter di area Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan evakuasi dan pelayanan publik. Prioritas utama saat ini adalah memastikan fasilitas di Bandar Udara Kuala Pembuang tetap berfungsi optimal bagi masyarakat luas.

Pihak Kemenhub saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk TNI Angkatan Darat, Basarnas, dan AirNav Indonesia. Koordinasi ini dilakukan untuk menangani insiden helikopter jenis Mi-17V5 dengan registrasi HA-5235 milik Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) yang mengalami kecelakaan saat bertugas dalam misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu, 4 November 2026.

Penyesuaian Operasional Bandara

Dalam upaya mendukung kelancaran proses evakuasi yang masih berlangsung hingga Kamis, 5 November 2026, pengelola Bandar Udara Kuala Pembuang telah mengambil langkah strategis. Beberapa penyesuaian teknis yang dilakukan meliputi:

Langkah-langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi agar mobilitas masyarakat yang bergantung pada layanan penerbangan perintis di wilayah Kalimantan Tengah tidak terganggu oleh aktivitas evakuasi yang sedang berlangsung.

Progres Evakuasi

Berdasarkan informasi resmi, proses evakuasi korban kecelakaan terus diupayakan secara maksimal. Pada Rabu malam, satu jenazah korban telah berhasil dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kuala Pembuang. Sementara itu, satu jenazah lainnya masih dalam proses pencarian dan evakuasi oleh tim di lapangan.

Sebagai bagian dari penanganan pasca-kejadian, dua jenazah yang telah berada di RSUD Kuala Pembuang telah diberangkatkan menuju Semarang. Proses pengangkutan dilakukan melalui Bandar Udara Kuala Pembuang dengan menggunakan pesawat CASA 212 registrasi A-9035 milik TNI Angkatan Darat.

Kewenangan Informasi

Pihak Kemenhub melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII menegaskan bahwa peran mereka terbatas pada dukungan teknis operasional penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kemenhub meminta publik untuk merujuk pada kanal informasi resmi guna mendapatkan perkembangan terbaru terkait insiden ini.