DermayuMagz.com – Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan klarifikasi penting terkait metodologi penghitungan status ketenagakerjaan di Indonesia. Banyak pihak kerap bertanya-tanya mengapa seseorang yang hanya bekerja selama satu jam dalam seminggu sudah dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja. Penjelasan ini menjadi krusial untuk memahami bagaimana angka pengangguran dan produktivitas diukur secara nasional.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menegaskan bahwa standar tersebut bukanlah aturan baru yang dibuat secara sepihak oleh otoritas statistik Indonesia. Ketentuan ini merujuk pada standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui forum International Conference of Labour Statisticians (ICLS).

Berdasarkan standar tersebut, seseorang yang melakukan kegiatan ekonomi—baik untuk mencari nafkah maupun membantu memperoleh penghasilan—minimal selama satu jam dalam satu minggu, secara otomatis diklasifikasikan sebagai penduduk bekerja. Edy menjelaskan bahwa metodologi ini telah diterapkan BPS sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) untuk menjaga konsistensi data.

Penerapan kriteria ini memiliki implikasi nyata, terutama bagi mereka yang mengalami perubahan status pekerjaan. Seseorang yang baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun kemudian beralih ke sektor informal atau pekerjaan sampingan dengan jam kerja terbatas, tetap akan tercatat dalam statistik sebagai penduduk bekerja selama mereka memenuhi ambang batas minimal satu jam tersebut.

Klasifikasi Jam Kerja dan Realita Lapangan

Penting untuk dipahami bahwa status “bekerja” dalam data BPS tidak selalu mencerminkan stabilitas pekerjaan atau kepemilikan posisi formal di sebuah perusahaan. Untuk memberikan gambaran yang lebih detail, BPS membagi penduduk bekerja ke dalam beberapa kategori berdasarkan intensitas waktu kerja mereka:

Tren Ketenagakerjaan Berdasarkan Data Sakernas Agustus 2026

Data terbaru dari Sakernas Agustus 2026 menunjukkan dinamika yang kompleks dalam pasar tenaga kerja domestik. Saat ini, total penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,99 juta orang. Dari angka tersebut, 99,85 juta di antaranya merupakan pekerja penuh, sementara 35,30 juta dikategorikan sebagai pekerja paruh waktu, dan 12,84 juta lainnya termasuk dalam kelompok setengah pengangguran.

Meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat berada di level 4,75 persen dari total 155,37 juta angkatan kerja, terdapat tren peningkatan pada sektor informal dan kelompok setengah pengangguran. BPS mencatat bahwa persentase setengah pengangguran naik dari 7,91 persen pada Agustus 2025 menjadi 8,68 persen pada Agustus 2026.

Selain itu, pergeseran struktur kerja juga terlihat pada proporsi pekerja informal. Data menunjukkan peningkatan dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada periode yang sama di tahun 2026. Data ini menegaskan bahwa meskipun jumlah pengangguran secara statistik mengalami penurunan, tantangan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja di sektor formal tetap menjadi agenda ekonomi yang signifikan bagi pemerintah.