DermayuMagz.com – Upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Terkini, PT Bank OCBC NISP Tbk resmi ditetapkan sebagai bank devisa tambahan yang berwenang menampung penempatan DHE SDA, menambah daftar lembaga keuangan yang terlibat dalam skema ini.
Keputusan tersebut disahkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang berlangsung pada 3 November 2026. Dengan bergabungnya OCBC NISP, kini terdapat total 16 bank devisa yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melayani kebutuhan eksportir, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa penambahan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor. Langkah ini selaras dengan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas lebih bagi para pelaku usaha.
Skema Penempatan DHE SDA
Berdasarkan regulasi yang berlaku, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria spesifik kini memiliki opsi untuk memilih skema penempatan devisa. Eksportir dapat memilih untuk menempatkan paling sedikit 30 persen dari total DHE SDA mereka pada bank devisa yang ditunjuk, dengan tenor minimal selama tiga bulan.
Bagi eksportir yang memilih untuk tidak menggunakan skema Pasal 18A tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026. Selain itu, terdapat kewajiban administratif bagi eksportir yang tidak mengambil skema Pasal 18A, yakni memberikan notifikasi tertulis kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretariat Kemenko Perekonomian serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Penyampaian pemberitahuan tersebut dibatasi maksimal lima hari kerja setelah pengumuman. Jika hingga batas waktu tersebut eksportir tidak menyampaikan surat pernyataan, maka secara otomatis mereka akan dianggap memilih fasilitas berdasarkan ketentuan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
Kewajiban Khusus Sektor Pertambangan
Pemerintah juga menetapkan aturan spesifik untuk sektor pertambangan nonmigas dan migas terkait kewajiban penempatan devisa pada bank BUMN:
Daftar Bank Devisa Penampung DHE SDA
Hingga November 2026, berikut adalah rincian 16 bank devisa yang telah ditunjuk pemerintah:
Bank Devisa BUMN:
Bank Devisa Non-BUMN:
Pemerintah terus mengimbau para eksportir untuk tertib dalam memenuhi kewajiban penempatan DHE sesuai regulasi yang berlaku. Di sisi lain, pihak perbankan diminta untuk memastikan bahwa layanan rekening khusus (reksus) DHE SDA tetap berjalan lancar guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

















