Upah Buruh Perempuan Malang Tak Adil, Cuti Haid Dihapus

Berita9 Dilihat

DermayuMagz.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 di Malang diwarnai dengan keluhan dari para buruh perempuan mengenai kesejahteraan dan hak-hak normatif mereka yang belum terpenuhi.

Aksi yang digelar di depan Gedung Balai Kota Malang ini menjadi momentum bagi para buruh perempuan untuk menyuarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan kerja.

Salah satu keluhan utama yang dilontarkan adalah ketidakseimbangan antara kenaikan harga kebutuhan pokok dengan upah yang mereka terima. Kondisi ini membuat para buruh perempuan harus berjuang ekstra keras untuk mengatur anggaran rumah tangga agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi.

Sumarmi, seorang buruh borongan di kawasan industri Karangploso, mengungkapkan keprihatinannya. Ia mengaku bahwa penghasilannya saat ini sulit untuk mengimbangi laju inflasi kebutuhan pokok. Sebagai buruh borongan, pendapatan mingguannya rata-rata berkisar Rp800 ribu jika ia bekerja penuh.

“Upah saya tidak naik, sedangkan harga kebutuhan sekarang pada naik, ini kan gak imbang,” keluh Sumarmi di sela-sela aksi berlangsung.

Meskipun suaminya juga bekerja sebagai buruh bangunan, Sumarmi menegaskan bahwa pendapatannya memiliki peran krusial sebagai penopang ekonomi keluarga. Ia sangat berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, sehingga beban akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dapat berkurang.

Di samping isu ekonomi, persoalan pemenuhan hak normatif di tempat kerja juga menjadi sorotan serius bagi buruh perempuan. Kusnul, salah satu peserta aksi lainnya, menceritakan pengalamannya mengenai dihapuskannya cuti haid di tempat kerjanya.

Baca juga di sini: Dul Jaelani Ungkapkan Perasaan Terdalam Lewat Lagu "Sebenarnya, Selamanya…

Padahal, menurutnya, cuti haid merupakan hak yang seharusnya dilindungi oleh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perubahan kebijakan ini menimbulkan kesulitan tambahan bagi para buruh perempuan dalam menjalankan aktivitas kerja.

“Dulu ada cuti haid, sekarang sudah gaada, katanya dihapus,” ujar Kusnul dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Kusnul juga menambahkan bahwa banyak buruh perempuan yang menghadapi kendala dalam mendapatkan hak cuti tahunan. Tidak hanya itu, kompensasi yang seharusnya diterima oleh pekerja saat mengambil cuti juga seringkali tidak terpenuhi.

Melalui aksi May Day ini, para buruh perempuan di Malang menyampaikan aspirasi mereka agar pemerintah memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kesejahteraan dan perlindungan hak-hak para pekerja. Kelompok buruh perempuan dinilai memiliki kerentanan yang lebih tinggi dan membutuhkan dukungan ekstra.

Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu, Zaki, menjelaskan bahwa aksi tersebut membawa total 14 poin tuntutan. Salah satu tuntutan yang menjadi prioritas utama adalah desakan kepada pemerintah untuk segera mewujudkan sistem upah yang layak, yang didasarkan pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain itu, aliansi tersebut juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dinilai berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap pekerja. Jaminan hak cuti bagi buruh perempuan, termasuk cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan, juga menjadi poin penting yang diusung dalam aksi ini.