DermayuMagz.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi penting mengenai isu transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Rapat tersebut membahas mengenai perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait sektor digital dalam perjanjian tersebut, khususnya pada artikel 3.2 mengenai digital trade.
Dalam artikel tersebut, Indonesia diminta untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia. Hal ini mencakup transfer data ke Amerika Serikat, dan ketentuan ini berlaku secara setara bagi kedua negara.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pengaturan mengenai transfer data ini secara spesifik ditujukan untuk aktivitas yang berkaitan dengan ekosistem digital atau digital trade. Dengan kata lain, fokusnya adalah pada aliran data dalam konteks perdagangan digital, bukan pada penyerahan data kependudukan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Meutya dengan tegas membantah adanya anggapan bahwa perjanjian tersebut membuka akses bagi pemerintah Amerika Serikat untuk mendapatkan data kependudukan WNI. Ia menyatakan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan isi kesepakatan.
Baca juga : 20 Ide Jualan Sore Sampai Malam di Rumah, dari Camilan hingga Makanan Berat
Tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi
Lebih lanjut, Meutya Hafid menjelaskan bahwa seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perdagangan tersebut tetap harus tunduk pada hukum nasional Indonesia. Hal ini sangat penting, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi landasan utama.
Meskipun ada klausul yang mengatur kepastian pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dalam konteks perdagangan digital, pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini ditegaskan Meutya dengan menyebutkan tiga kata penutup dalam kesepakatan yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut berada di bawah hukum Indonesia.
Pasal 56 UU PDP menjadi salah satu acuan penting dalam hal ini. Pasal tersebut mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level dengan Indonesia.
Oleh karena itu, pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai harus melalui proses penilaian yang cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini memastikan bahwa perlindungan data pribadi WNI tetap terjaga.






