IWOI Geram: Bapenda Belum Jelas, Polemik Pajak Reklame ke Kejari

Indramayu8 Dilihat

DermayuMagz.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu menyuarakan kekecewaannya setelah audiensi yang digelar dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas sejumlah persoalan terkait pajak reklame yang dianggap belum memiliki kejelasan dari pihak Bapenda.

Ketua DPD IWOI Indramayu, R. Waryono, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan dialog secara konstruktif. Namun, respons dan jawaban yang diberikan oleh Bapenda masih bersifat umum dan belum menyentuh pokok permasalahan yang krusial.

Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pengusaha reklame serta masyarakat pada umumnya yang merasa terdampak oleh kebijakan dan implementasi pajak reklame.

Waryono menambahkan bahwa ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan utama dalam audiensi tersebut. Salah satunya adalah mengenai dasar hukum dan perhitungan tarif pajak reklame yang dinilai tidak transparan.

Selain itu, proses perizinan dan pengawasan terhadap pemasangan reklame juga menjadi perhatian khusus. DPD IWOI Indramayu menduga adanya praktik yang kurang adil dan berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu.

Pihaknya telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi dan penjelasan yang lebih rinci, namun jawaban yang diterima masih berputar-putar dan tidak memberikan kepastian.

Ketiadaan jawaban yang jelas ini, menurut Waryono, telah menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat Indramayu.

Oleh karena itu, DPD IWOI Indramayu menegaskan kesiapannya untuk membawa persoalan pajak reklame ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar ada kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Indramayu.

Waryono secara tegas menyatakan bahwa jika Bapenda Indramayu tidak segera memberikan tanggapan yang memuaskan dan solutif, maka pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan polemik ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Tujuannya adalah agar polemik pajak reklame ini dapat ditinjau dan diselesaikan secara hukum demi tegaknya keadilan.

Ia berharap, dengan adanya campur tangan Kejari, Bapenda akan lebih serius dalam menanggapi aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh DPD IWOI Indramayu.

Lebih lanjut, Waryono menguraikan bahwa kekecewaan ini bukan tanpa alasan. Sejak awal, DPD IWOI Indramayu telah menunjukkan niat baik untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama.

Namun, sikap Bapenda yang terkesan defensif dan kurang terbuka dalam memberikan informasi justru semakin memperkeruh suasana.

Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah, termasuk dari sektor pajak reklame, adalah hal yang mutlak.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan pajak reklame dibuat, bagaimana tarifnya ditentukan, dan bagaimana dana yang terkumpul dikelola.

Tanpa adanya transparansi, potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi akan semakin terbuka lebar.

DPD IWOI Indramayu juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan ini terhadap iklim investasi di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Persija Jakarta Cetak Sejarah: Klub Pertama Indonesia Miliki Bus Listrik

Para pengusaha reklame merasa was-was dan enggan untuk melakukan ekspansi bisnis karena ketidakpastian aturan.

Hal ini tentu saja merugikan perekonomian daerah secara keseluruhan.

Waryono menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dan data pendukung terkait polemik pajak reklame ini.

Semua ini akan disiapkan dengan matang sebelum diserahkan kepada pihak Kejari Indramayu.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha reklame dan masyarakat Indramayu yang merasa dirugikan untuk bersatu padu dan memberikan dukungan kepada DPD IWOI Indramayu.

Langkah bersama ini diharapkan dapat memberikan kekuatan lebih besar dalam memperjuangkan hak dan keadilan.

Audiensi yang digelar sebelumnya merupakan upaya terakhir sebelum menempuh jalur hukum.

DPD IWOI Indramayu telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Bapenda untuk memberikan penjelasan.

Namun, karena jawaban yang diberikan tidak memadai, maka keputusan untuk membawa persoalan ini ke Kejari Indramayu dianggap sebagai langkah yang paling tepat.

Waryono berharap, dengan adanya intervensi dari aparat penegak hukum, Bapenda akan segera mengambil tindakan perbaikan.

Termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan reklame dan memberikan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa pajak reklame seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada peraturan yang jelas dan berkeadilan.

Jika tidak, maka tujuan mulia dari pemungutan pajak tersebut akan tercapai.

DPD IWOI Indramayu berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Termasuk dalam hal ini adalah memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah membawa polemik pajak reklame ke Kejari Indramayu ini adalah bukti keseriusan DPD IWOI Indramayu dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Mereka berharap, proses hukum yang akan ditempuh dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak.