Pajak Progresif untuk Kendaraan Listrik Diusulkan

Otomotif9 Dilihat

DermayuMagz.com – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan agar kendaraan listrik (EV) dikenakan pajak progresif. Usulan ini muncul sebagai alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif pajak yang saat ini diberikan.

Kepala Divisi Inisiatif Transisi Hijau INDEF (GTI), Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa insentif pajak untuk kendaraan listrik masih krusial. Pencabutan insentif tersebut dikhawatirkan akan menghambat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Namun, di sisi lain, pengenaan pajak juga menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Pemda sangat mengandalkan penerimaan pajak daerah untuk operasionalnya.

Andry menekankan pentingnya perhitungan yang matang sebelum mengambil keputusan. Penghentian insentif perlu dipertimbangkan agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di masyarakat.

Selain itu, kejelasan mengenai kebijakan pajak sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pelaku industri otomotif. Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap perkembangan kendaraan listrik.

INDEF GTI telah mengidentifikasi beberapa sektor penerimaan alternatif yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ).

Sebagai contoh, penerapan LEZ di kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, Jakarta, diprediksi dapat menghasilkan pendapatan sebesar Rp 383 miliar per tahun. Kawasan ini tidak hanya berpotensi menambah pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian kualitas udara.

“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” ujar Andry.

Kebijakan lain yang diusulkan adalah penerapan cukai emisi. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara hingga Rp 40 triliun per tahun.

Baca juga : Arteta Ungkap Cerita di Balik Kepindahan David Raya ke Arsenal

Angka ini bahkan melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, serta tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan dari cukai emisi ini nantinya dapat dibagikan ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil.

Dana tersebut dapat berbasis kinerja ekonomi dan lingkungan, yang bertujuan untuk mendorong ekonomi hijau di berbagai daerah.

Selanjutnya, INDEF mengusulkan skema pajak progresif berbasis kepemilikan kendaraan listrik. Skema ini dinilai lebih realistis mengingat mayoritas kendaraan listrik di Indonesia masih kepemilikan kedua.

Berdasarkan data INDEF GTI, pada tahun 2025, tercatat sekitar 66,2 persen kendaraan listrik merupakan kepemilikan kedua. Kepemilikan pertama hanya sekitar 4 persen.

Dengan menerapkan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun per tahun. Angka ini cukup signifikan untuk mendukung program-program pemerintah daerah.

Andry kembali menekankan pentingnya kepastian arah kebijakan. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan pasar dan mendorong investasi di sektor kendaraan listrik.

Pemerintah perlu mempertimbangkan durasi insentif, kondisi investasi industri, serta tingkat adopsi kendaraan listrik sebelum mengambil keputusan akhir.

“Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” pungkasnya.