DermayuMagz.com – Sejumlah warga Indramayu telah menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari). Mereka mendesak agar Kejari mengeluarkan rekomendasi atau atensi hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Indramayu.
Permohonan ini diajukan terkait dengan proses Pekerjaan Finis (PHO) pada proyek rekonstruksi Jalan Purwajaya-Kedaton. Warga berharap adanya intervensi hukum untuk menunda proses tersebut.
Alasan utama tuntutan ini adalah dugaan masalah dan keluhan yang muncul selama pelaksanaan proyek. Warga merasa perlu adanya evaluasi lebih mendalam sebelum proyek dinyatakan selesai dan diterima.
Mereka khawatir jika PHO dilakukan terburu-buru, potensi kerugian negara atau kualitas pekerjaan yang buruk tidak akan teratasi. Hal ini dapat berdampak jangka panjang pada infrastruktur dan kenyamanan masyarakat.
Kejari Indramayu diharapkan dapat meninjau kembali seluruh tahapan proyek. Termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang telah dilakukan oleh DPUPR.
Rekomendasi dari pihak kejaksaan diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi DPUPR untuk mengambil langkah penundaan. Tujuannya adalah untuk melakukan audit atau investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan.
Proyek rekonstruksi Jalan Purwajaya-Kedaton sendiri merupakan salah satu proyek infrastruktur prioritas di Kabupaten Indramayu. Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah.
Namun, harapan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan kualitas pekerjaan yang baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proyek besar semacam ini sangatlah penting.
Baca juga: Opsi Suku Cadang Toyota yang Lebih Murah Tersedia
Para warga yang tergabung dalam perwakilan ini telah menyiapkan sejumlah bukti dan data pendukung. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada Kejari sebagai dasar pengajuan rekomendasi penundaan PHO.
Mereka berharap Kejari Indramayu dapat merespons aspirasi ini dengan serius. Penundaan PHO ini bukan semata-mata untuk menghambat pembangunan, melainkan demi memastikan kualitas dan akuntabilitas proyek.
Diharapkan pula, proses PHO yang tertunda akan dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan jika memang ditemukan adanya kekurangan. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi pengguna jalan di masa mendatang.
Kejaksaan Negeri Indramayu sendiri memiliki peran penting dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah. Tindakan proaktif dari masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya.
Informasi lebih lanjut mengenai tuntutan warga ini masih terus dihimpun. Pihak DPUPR Kabupaten Indramayu sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan warga ini.
Namun, dengan adanya desakan dari masyarakat, diharapkan DPUPR akan segera melakukan evaluasi internal. Penundaan PHO dapat menjadi langkah bijak jika memang ada indikasi masalah yang perlu segera diselesaikan.
Masyarakat Indramayu menanti langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Rekomendasi penundaan PHO ini menjadi harapan besar untuk menjaga kualitas pembangunan di wilayah mereka.






